BANDUNG, (FC).- Sidang pledoi (pembelaan) di kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Penasehat Hukum A, Agus Prayoga menilai ada unsur obstruction of justice yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. JPU tidak pernah memeriksa ataupun memanggil Walikota dan Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Dijelaskan Agus, beberapa saksi yang berasal dari Pemerintah Kota Cirebon saat menyebutkan secara jelas bahkan tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Akan tetapi JPU tidak pernah memanggil mereka untuk dimintai keterangan, ataupun menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan yang menjadi perhatian pejabat dan warga Kota Cirebon.

“Tidak ada bedanya dengan kasus yang dilakukan oleh Ferdi Sambo, dia berusaha mengalihkan kasus pembunuhan yang dilakukannya dengan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya,” ujar Agus usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (14/2).

Kasus penjualan mesin riool, lanjut Agus, ada peranan walikota sebagai pejabat yang menandatangani surat penghapusan aset dan pimpinan kejaksaan yang menerima dana apresiasi tidak disebut dalam dakwaan maupun tuntutan. Mereka disebut oleh saksi dalam persidangan di bawah sumpah artinya keterangan yang disampaikan adalah sesuai dengan fakta bukan mengada – ada.”Keterangan para saksi di bawah sumpah sehingga keterangan yang disampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahwa walikota telah menandatangani surat penghapusan aset dan pimpinan kejaksaan yang menerima dana apresiasi. Itu fakta persidangan lo,” ujar aktivis anti korupsi.

Dirinya mendukung yang dilakukan oleh penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri melaporkan proses penetapan terdakwa kliennya yang tidak sesuai dengan KUHP ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, KPK dan Kejaksaan Agung. Sepertinya apa yang didakwakan oleh JPU telah disetting, agar ada terdakwa untuk menutupi pelaku sebenarnya.

“Saya mendukung apa yang dilakukan Pak Erdi melaporkan kasus penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon ke Kejaksaan Tinggi, KPK dan Kejaksaan Agung agar kasus tersebut menjadi perhatian penegak hukum di atasnya,” katanya.

Agus juga menduga kasus riool ini lebih bernuansa dipaksakan yang bertujuan untuk menjatuhkan harkat dan martabat kliennya dengan mencari – cari kesalahan tanpa didukung oleh bukti – bukti fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan bahkan terkesan dakwaan JPU mengarah pada perbuatan fitnah.

“Terdakwa A sendiri bertanya dalam hati apa sebenarnya yang menyebabkan dirinya diposisikan sebagai terdakwa,” pungkasnya. (Bagja)