BANDUNG, (FC).- Penasehat hukum (PH) terdakwa LT, Erdi D Soemantri dan Terdakwa AN, Agus Prayoga menganggap sidang lanjutan Kasus Penjualan Aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata kali ini, Senin (30/1) seperti sebuah pertunjukan dagelan karena beberapa saksi yang tidak mengetahui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sendiri saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa.

Hal tersebut diutarakan PH usai mengikuti sidang lanjutan empat orang terdakwa, dua Aparatur Sipil Negara dan dua orang dari pihak swasta. Sidang yang menghadirkan, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kadis PUPR, Irawan, Kamir dan Kepala UPT Pengolahan Limbah, Mulyawan di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

“Sidang hari ini seperti dagelan, sidang ini seperti dipaksakan untuk digelar oleh jaksa. Sebagian besar saksi saat ditanya jawabannya tidak tahu, tidak ingat padahal mereka sudah di BAP oleh penyidik Kejaksaan Kota Cirebon sebelumnya,” kata PH AN, Agus Prayoga usai mengikuti sidang Kasus Penjualan Aset Perumda Tirta Girinata Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal ini membuktikan, lanjut Agus, kliennya AN tidak terlibat dalam persoalan Riool. Bahkan semua saksi tidak menyebut nama kliennya dalam proses penjualan barang milik Perumda Tirta Girinata tersebut. Meskipun ada saksi yang menyebut nama kliennya untuk memastikan bahwa dalam foto tersebut adalah AN saat JPU memperlihatkan barang bukti di depan majelis hakim.

“Saksi – saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak mengetahui isi BAP, padahal BAP tersebut secara rinci menyebutkan barang – barang yang dilaporkan Perumda Tirta Girinata sebagai aset yang saat ini menjadi objek kasus  tindak pidana korupsi,” paparnya.

Agus menduga, BAP para saksi copy paste dari laporan barang – barang yang diserahkan oleh Perumda Tirta Girinata kepada Pemerintah Kota Cirebon dan hanya diperlihatkan kepada para saksi yang masuk dalam tim verifikasi kemudian diminta tanda tangannya oleh penyidik.

“Dalam persidangan sangat jelas para saksi yang hadir tidak tahu menahu soal isi BAP meskipun kami secara rinci membacakan BAP para saksi ketika ditanyakan kembali mereka tidak tahu, ini kan seperti dagelan yang dihadirkan tidak mengerti apa – apa,” paparnya.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umun, Sunarno mengatakan, terkait saksi yang dihadirkan tidak tahu menahu soal isi BAP menjadi haknya saksi padahal dirinya sudah mengingatkan para saksi untuk membawa  data – data karena situasinya berbeda saat mereka diperiksa.

“Dalam persidangan diperbolehkan membawa data – data, kami sudah ingatkan itu. Dalam persidangan pertanyaannya mungkin berbeda pada saat di BAP. Di persidangan tadi mereka hanya mengingat – ingat sehingga ada yang dijawab dan ada yang jawab, tidak ingat atau tidak ingat,” pungkasnya. (Bagja)