Semua pihak harus hormati keputusan pengadilan, pergantian Ketua DPRD harus segera diproses

KOTA CIREBON, (FC).- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Affiati. Pasalnya, penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra, atas pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon. Sidang gugatan pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati digelar pada Senin (29/11) lalu. Dengan tergugat adalah DPP Gerindra, Ketua Umum DPP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Anggota-anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon buka suara dengan putusan tersebut. Fitrah Malik Sekretaris Fraksi Gerindra menyampaikan kepada FC Kamis (2/12), majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima gugatan Affiati atau dengan kata lain disebut putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil berupa gugatan prematur.

“Adanya putusan NO dari PN Jaksel ini membuktikan bahwa Partai Gerindra tidak sewenang-wenang karena hal itu merupakan sepenuhnya kewenang partai. Kami tegaskan, Ibu Affiati bukan dipecat sebagai Anggota DPRD, tapi ini hanya pergantian Alat Kelengkapan dewan (AKD). Istilahnya rotasi, biasa terjadi pada semua lembaga terkait pergeseran posisi jabatan,” paparnya.

Tresnawaty yang juga menjabat Ketua Komisi I mengatakan, hasil putusan PN Jaksel mendorong agar pimpinan DPRD segera memproses tahapan pergantian ketua DPRD sesuai regulasi. Dia mewanti-wanti agar jangan sampai pimpinan DPRD melakukan kesalahan administrasi. Pasalnya, sampai saat ini pimpinan baru melakukan tindak lanjut dari surat pengantar yang disampaikan oleh Partai Gerindra belum masuk ke tahapan proses yang diatur.

“Iya, prosesnya diatur oleh Tata Tertib DPRD Kota Cirebon dan PP No. 12 tahun 2018, tentang  Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” bebernya.

Sementara Hendi Nurhudaya menambahkan, putusan PN Jaksel sudah jelas. Semua pihak agar menghormati putusan pengadilan tersebut, sekaligus melaksanakan secara konsisten hasil badan musyawarah (banmus0 yang sudah disepakati bersama. “Putusan pengadilan sudah keluar, hormati dan laksanakan putusan itu,” tegasnya.

Selanjutnya kader yang digadang-gadang mengganti Affiati sebagai Ketua DPRD yakni Ruri Tri Lesmana menyebutkan, apa yang dilakukan Affiati semuanya sudah tersampaikan dan diketahui oleh DPP Partai Gerindra. Tidak benar juga Affiati tidak diberitahu perihal pergantian ini. Pasalnya, dari mulai SK DPP turun, pihaknya meminta Ketua DPC untuk melakukan rapat internal antara DPC dan fraksi dan hal itu sudah tersampaikan lagsung kepada Affiati yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

Terkait penugasan dirinya untuk menjabat Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri menampik rumor bahwa dirinya yang meminta jabatan tersebut. “Sekali lagi saya luruskan,  saya bukan meminta jabatan, tapi saya ditugaskan oleh partai “ ucapnya mantap.

Ruri juga menginformasikan, pada rapat bamus, tercetus kesepakan untuk menjadwalkan rapat paripurna. Guna melaporkan pemberhentian Ketua DPRD, sekaligus usulan calon pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon pada 20 Desember 2021 mendatang.

Selain Anggota Fraksi, kader dan organisasi sayap Partai Gerindra juga unjuk suara. Ketua Pengurus Cabang (PD) Satria Kota Cirebon, Munadi mendukung hasil putusan PN Jakarta Selatan. “Iya, saya membaca berita putusan PN Jaksel gugatan Affiati ditolak majelis hakim,” katanya.

Munadi juga sudah mendengar, DPP Gerindra saat ini tengah mempersiapkan proses pemecatan atau PAW Affiati. Artinya, DPP Gerindra sudah membaca atau menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Affiati hanya untuk mengulur-ngulur waktu saja. Oleh karenanya, DPP tidak akan memproses pemecatan Affiati sebelum proses pergantian Ketua DPRD selesai.

“Kami berharap dengan hasil putusan hakim ini menjadi dasar pimpinan dewan untuk segera memproses pergantian jabatan ketua DPR Kota Cirebon,” ucapnya.

Hal senada disuarakan Ketua PAC Lemahwungkuk, Suhada. Dia mengatakan dengan putusan sela mejelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Affiati, maka tidak ada lagi celah untuk melakukan banding karena Affiati tidak melakukan tahapan penyelesaian konflik secara internal partai.

Suhada membeberkan, Affiati tidak mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai tetapi malah menggugat Ketua DPP Partai Gerindra ke pengadilan, sehingga majelis hakim menilai sebagai gugatan prematur. Atas dasar penolakan majelis hakim, maka tidak ada alasan bagi pimpinan dewan untuk menunda proses pergantian ketua DPRD. Kalau proses ini berlarut-larut maka bisa mengganggu kinerja dewan dan lainnya.

“Pimpinan dewan segera melanjutkan tahapan pergantian jabatan ketua DPRD berdasarkan penolakan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas ditolaknya gugatan Affiati,” tandasnya. (Agus)