Pihaknya berpedoman, alokasi BPJS PBI hanya diberikan bagi narapidana yang memiliki KTP Kabupaten Cirebon saja. “Kita hanya untuk warga Kabupaten Cirebon saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk dapat membiayai pengobatan rawat inap warga binaannya.

Karena pihaknya mengadopsi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas,-red) di daerah lain, biaya pengobatan warga binaan yang dirujuk ke rumah sakit untuk menajalani rawat inap, bisa ditanggung oleh pemerintah setempat yaitu menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.

“Secara umum, kami sudah ada SOP untuk penanganan itu, dan kami sudah laksanakan semuanya. Kami juga punya tenaga medis, ada 3 dokter 4 perawat. Hanya, saat ini yang kami butuhkan adalah penyediaan BPJS PBI non kartu,” kata Jalu, Rabu (18/11).

Dari 800 lebih warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Cirebon ini, kata Jalu, 40 persennya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Pihaknya hanya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan 50 BPJS PBI non kartu.

Jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal untuk mengantisipasi lonjakan warga binaan yang harus mendapat perawatan medis di rumah sakit. “Karena dalam satu tahun warga binaan kami yang dirawat tidak pernah lebih dari 20 orang, hanya sekitar 15-20 orang,” harap Jalu.

Menurut Jalu, selama ini warga binaan Lapas Narkotika hanya mengandalkan BPJS mandiri ketika harus dirujuk ke rumah sakit. Hanya saja, pihak Lapas sering terkendala dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP narapidana dalam pembuatan BPJS mandiri.

“Kita mau buatkan (BPJS mandiri,-red) tapi kalau syarat itu (KK dan KTP) tidak ada kan tidak bisa. Itu yang jadi masalah buat kami,” kata Jalu. (Ghofar)