KAB. CIREBON, (FC).- Berkembangnya pengrajin batu alam di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Depok dan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon berdampak terhadap sektor pertanian dan perikanan.

Sedikitnya 461 hektar lahan pertanian di Kabupaten Cirebon terhambat. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan para pelaku usaha di wilayah itu.

Salah satunya dengan membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara perorangan dan IPAL Komunal.

Pemerintah cukup dilema. Disisi lain petani, dan disisi lainnya pengusaha batu yang sama-sama masyarakat Kecamatan Dukupuntang.

“Sebenarnya IPAL telah dimiliki masing-masing pengusaha. Akan tetapi dengan berbagai alasan pelaku usaha memilih membuang ke sungai,” ujar Camat Dukupuntang Dindin Wahyudin Ridwan, kepada FC, Kamis (15/4).

Kemudian, upaya lain yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan lahan 3-5 hektar di wilayah Girinata untuk merelokasi pabrik-pabrik tersebut.

Akibat adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga relokasi belum berjalan sesuai rencana atau tersendat.

“Sejak tahun 2017-2018 sudah menyediakan lahan relokasi seluas 3-5 hektare lokasinya ke arah Desa Girinata,” ucapnya.

Didin menyebutkan, industri batu alam di wilayah Kecamatan Dukupuntang sudah berlangsung sejak tahun 2005. Dan semakin tahun terus bertambah.

“Industri batu alam tersebar di Desa Bobos, Cikalahang, Dukupuntang, dan Balad, dan Desa Cangkoak,” ujarnya.

Selain di wilayah Kabupaten Cirebon, lokasi industri batu alam juga ada juga dari kabupaten tetangga. Pabrik batu alam juga ada di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Depok, dan Palimanan.

“Pabrik batu alam juga ada di wilayah Majalengka. Dan limbahnya mengalir ke wilayah kita juga,” katanya.

Pihaknya pun, kata Didin, bersama Kodim 0621 Kabupaten Cirebon telah melakukan uji coba produk yang dapat menetralisir atau percepatan peleburan sedimen limbah batu alam. Untuk menjadi tanah bernamakan MS44.

“Diprakarsai oleh Kodim. Ada sebuah produk yang bisa menetralisir tanah yang tercemar oleh batu alam, uji coba di Desa Bobos. Namanya kalau ngak salah MS44,” katanya.

Hasilnya, produksi pertanian setidaknya dapat meningkat sebanyak 35 persen. Meskipun begitu tetap perlu ada dorongan lain. Baik dari sosialisasi penggunaan IPAL pada pelaku usaha. Kemudian perketatan perizinan.

“Harusnya yang memberikan izin diperketat persyaratannya benar-benar dilaksanakan,” papar Dindin.

Sebab, akibat dari limbah batu alam yang telah puluhan tahun menerpa persawahan di wilayah Dukupuntang mengakibatkan hasil panen berkurang lebih dari 50 persen hasil.

“Biasanya 8 ton tapi setelah ada limbah paling maksimal 4 atau 5 ton,”bebernya.

Terpisah, Camat Depok Dedi Efendi mengatakan, wilayahnya yang terdampak limbah pengelolaan batu alam hanya dua desa yakni di Desa Warugede dan Warujaya.

“Memang telah berlangsung sejak lama. Adapun upaya yang dilakukan sendiri sejauh ini hanya dari pemerintah atau dinas terkait saja,” kata Dedi.

Disebutkannya lahan pesawahan yang terdampak memang bukanlah milik perorangan. Melainkan milik pemerintah desa (Pemdes).

Akan tetapi, upaya saat ini sendiri dari pemerintah desa yaitu lahan tersebut ditanamin tebu.

“Lahan yang ditanamin tebu itu Desa Warugede dan Warujaya. Kebanyakan tanah Titisara,” sebutnya.

Kalau sungai, disebutkannya memang sungai Jamblang yang paling tercemar oleh limbah batu alam ini.

Meskipun begitu memang telah berlangsung puluhan tahun lamanya. Kemudian, tidak ada keluhan dari warga. Jadi, belum ada upaya penanganan khusus.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian Lingkungan Hidup pada Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, memang sebetulnya penanganan limbah batu alam menjadi prioritas pihaknya.

Akan tetapi, dikarenakan ada refocusing maka terhambat penanganan IPAL. “Memang menjadi prioritas kita. Tetapi ketika ada pengajuan anggaran. Dikarenakan ada refocusing jadi tidak ada,” ungkapnya.

Pengawasan dan pemantauan tentu tetap dilakukan. Terhadap industri batu alam. Hingga saat ini, belum dapat dilakukan tindakan lanjut. Hanya baru pemberian surat teguran dan pengawasan.

“Baru surat teguran dan pengawasan,”pungkasnya. (Sarrah/FC)