KOTA CIREBON, (FC).- Penetapan enam tersangka kasus Gedung Setda Kota Cirebon, ternyata menguak beberapa fakta. Sejak awal proyek pembangunan Gedung Setda yang dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon bermasalah dan memakan anggaran sekitar Rp86 miliar. Mulai dari lelang pekerjaan hingga progres penyelesaian gedung 8 lantai tersebut

Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon H. Watid Syahriar, saat ditemui Fajar Cirebon pada Kamis sore (28/8/2025).

Watid menyoroti banyaknya temuan seperti adanya indikasi pengkondisian pemenang tender proyek pembangunan Gedung Setda ini. Dimana pihaknya sudah menyarankan atau merekomendasikan pihak penyedia atau kontraktor itu dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Banyak BUMN yang biasa membangun gedung sampai 30 lantai dan aman sampai sekarang, karena jelas track recordnya. Memang agak mahal, tapi ada jaminan hasilnya bagus dan garansinya,” tuturnya.

Permasalahan ini  sudah tercium sejak awal dimulainya proses pembangunan. Dan sampai pada akhirnya, masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyelidikan baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Budi Raharjo yang Paling Bertanggung Jawab

Atas hal tersebut, Watid tegas menilai, bahwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Budi Raharjo yang paling bertanggung jawab atas pembangunan gedung Setda 8 lantai yang banyak temuan dan dugaan penyelewengan.

”Gedung Setda 8 lantai hasilnya seperti ini banyak permasalahan. Dan, mantan Kadis PUPR, Budi Raharjo yang paling bertanggung jawab atas semua itu,” kata Watid.

Akan tetapi, Watid justru mempertanyakan keterlambatan denda senilai Rp11 miliar yang belum dibayarkan oleh PT Rivomas Pentasurya. Padahal, kata dia, maksimal denda itu 50 hari dimana 1 per mil kali 50 hari hanya 5 persen, paling tidak sekitar Rp4,3 miliar.

”Kalau pun Rp11 miliar berarti bisa 100 hari lebih, dasar hukumnya apa. Harus dilihat lagi kontraknya seperti apa,” ujarnya.

Watid mengungkapkan, jika saja sejak pembangunan baru berjalan 3 persen sudah diputus kontrak, kerugian sosial dan lain-lain tidak akan terjadi seperti saat ini. Untuk itu, lanjut dia, semoga semua sesuai dengan perencanaan.

”Sejak awal sudah sangat terlihat pembangunan tidak akan berjalan dengan baik, hasil nya seperti saat ini,” ungkapnya.

Watid menuturkan, idealnya setiap lantai harus ada hasil tesnya. Dengan itu diharapkan benar ataupun tidak benar bangunannya harus segera diperbaiki. Bagaimana mau disebutkan bisa dipakai atau tidak, lanjut dia, kalau belum ada informasi mengenai hitungan beton dan sebagainya.

Pihaknya juga sudah meminta, bahkan memberikan masukan-masukan jauh sebelum itu harus lebih hati-hati karena menyangkut struktur gedung 8 lantai.

”Sudah kami sarankan untuk hati-hati mengerjakan, dan harus dengan baik. Malah, saat ini menjadi penyelidikan Kejagung, ya lihat saja bagaimana,” tandasnya.

Sebelumnya, enam terduga pelaku korupsi dalam proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kota Cirebon diduga merugikan negara sebesar Rp26,5 miliar dari total anggaran Rp86,7 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai kontrak, menggunakan spesifikasi bahan yang berbeda dari yang disepakati.

Rentan Terhadap Kerusakan dan Bencana

Di tempat terpisah l, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Gema Wahyudi menjelaskan, dampak dari tindak pidana korupsi ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan. Gedung yang memiliki tinggi delapan lantai ini menjadi rentan terhadap kerusakan dan bencana.

“Secara fisik, kita sama-sama bisa lihat langsung. Sejak kami melakukan penanganan, sudah ditemukan beberapa kerusakan di beberapa titik. Hal ini merupakan salah satu dampak dari tindak pidana korupsi yang para tersangka perbuat,” ungkap Gema.

Gema menambahkan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, termasuk pengurangan kuantitas dan kualitas bahan, sangat memengaruhi masa tahan bangunan.

“Bila dikerjakan secara profesional dan sesuai kontrak, bangunan delapan lantai ini akan memiliki kemampuan bertahan sekitar 50 tahun,” jelasnya.

Namun, meskipun baru beberapa tahun dibangun, kondisi fisik gedung tersebut sudah mulai menurun, dengan beberapa bagian yang rusak dan terkelupas.

Tim ahli dari Politeknik Bandung, yang ditugaskan untuk memeriksa potensi kerusakan, menyarankan agar dilakukan perbaikan untuk mengantisipasi kerawanan terhadap gempa bumi.

“Gedung tersebut ada potensi rusak apabila ada gempa bumi, karena dibangun tidak sesuai spesifikasi dan tingkat keamanannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan agar dapat digunakan secara aman,” tambah Gema.

Merujuk pada hasil keterangan tim ahli, Gema menegaskan, jika proyek dikerjakan sesuai aturan, kekuatan bangunan Setda tersebut dapat mencapai masa tahan sekitar 50 tahun.

Namun, akibat tindakan korupsi, masa tahan bangunan dipastikan berkurang. Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mendalami pihak-pihak yang menerima dan menggunakan uang yang dikorupsi.

Gema menilai, pemeriksaan terhadap hal ini perlu dilakukan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, juga menyatakan pihay masih mendalami kasus ini. Dalam pengembangan, bisa saja ada pelaku korupsi lainnya.

“Kami masih dalami keterlibatan beberapa pihak, sehingga bila terkumpul bukti-buktinya, kita bisa tambah lagi terduga tersangkanya,” kata Slamet singkat. (Agus)