KUNINGAN, (FC).- Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama akan berupaya melakukan pembelaan terhadap Nuzul Rachdy selaku kader partai yang telah mendapat rekomendasi sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan atas ‘Diksi Limbah’.

“Masih ada tenggang waktu 10 hari kedepan untuk kita konsolidasi bersama, terkait dengan berbagai hal yang dilakukan berupa pembelaan terhadap saudara Nuzul, karena saudara Nuzul adalah kader partai yang tentunya partai berkewajiban memberikan perlindungan dan pembelaan terkiat dengan hak-hak yang harus dijalankan,” jelas Acep, Selasa (3/11).

Walaupun kemarin rekomendasi BK DPRD, hak-hak dari Nuzul sebagai pimpinan DPRD rekomendasinya untuk dibehentikan, Acep mengaku akan mencoba berupaya agar diringankan.

“Makanya kita berupaya, mudah-mudahan upaya ini bisa berhasil,” ujar Acep.

Kaitan rencana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nuzul terhadap keputusan BK DPRD tersebut, Acep menyebutkan itu bukan ranah dia, dan itu hak pribadi Nuzul.

“Insya Allah ada jalan, dan saya berharap ada jalan lainnya yaitu musyawarah,” kata Acep.

Seperti diberitakan kemarin, walaupun tanpa kehadiran pihak teradu yakni Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, proses persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait perkara ‘Diksi Limbah’ dengan agenda pengambilan keputusan tetap dilaksanakan pada Senin (2/11).

Proses persidangan yang sempat molor dari jadwal sekitar 4 jam dari yang dijadwalkan yaitu jam 09.00 WIB, dikarenakan menurut pihak BK untuk memberikan waktu kepada pihak Nuzul Rachdy untuk hadir di persidangan sampai maksimal 3 jam dari jadwal yang sudah ditentukan.

Usai ditunggu, dan pihak Nuzul Rachdy tetap tidak terlihat kehadirannya, sekitar pukul 13.00, pihak BK tetap menggelar persidangan dan menghasilkan surat keputusan yang isinya merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.

Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail yang didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, Ujang Kosasih dan Kokom Komariah, saat memberikan keterangan menjelaskan, BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.

“BK melaporkan kepada kami, pimpinan DPRD terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Hasil putusan BK saudara Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik DPRD, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan,” jelas Deis, sapaan Dede Ismail.

Deis menjelaskan, pimpinan DPRD akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah. Baru setelah itu, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.

“Setelah Badan Musyawarah memutuskan jadwal pelaksanaan paripurna, nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, akan ditentukan dalam paripurna tersebut,” kata Deis.

Menurut Deis, keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD itu, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Tiga pimpinan DPRD akan mengambil alih kendali jalannya persidangan sesuai keputusan BK.

Sementara itu, beberapa saat sebelum keluarnya putusan BK, bertempat di ruang Fraksi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dede Sembada didampingi seluruh anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan selain Ketua DPRD, Nuzul Rachdy dan Wakil Ketua BK, H Purnama memberikan keterangan kepada awak media terkait persidangan persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan.

Menurut Dede Sembada, sikap Fraksi PDI Perjuangan selama ini menghormati proses yang sedang berjalan di Badan Kehormatan. Sebagaimana yang disampaikan pada saat Rapat Paripurna sebelumnya, pihaknya berharap agar BK dalam menjalankan tugasnya profesional dan teliti sehingga menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

“Sebagaimana di dalam ketentuan peraturan Kode Etik ada yang disebut azas keadilan dan azas obyektifitas, azas keadilan termasuk memperhatikan juga pendapat para ahli, dan dari sisi obyektifitas. Tentunya dalam persidangan BK nanti dapat digali fakta-fakta dalam persidangan baik dalam bentuk kesaksian maupun alat bukti lainnya termasuk pembelaan dari pihak teradu,” jelas Desem.

Pihaknya berharap putusan BK kepada Nuzul Rachdy dapat diberikan putusan ringan, mengingat perbuatan yang dilakukan atas dasar ketidaksengajan dan perbuatan yang tidak dilakukan secara berulang.

Menurut Desem, ketidakhdiran Ketua DPRD sebagai pihak teradu dalam persidangan dikarenakan tidak mendapatkan undangan panggilan dari Badan Kehormatan. Namun, alasan ketidakhadiran Nuzul Rachdy dikarenakan tidak mendapatkan undangan oleh BK dibantah keras oleh salah satu perwakilan pengadu yang diwawancara usai menghadiri persidangan.

Menurutnya, pihaknya juga sama tidak mendapatkan undangan, namun dalam sidang terakhir sudah diumumkan oleh hakim. Dengan diumumkan tersebut berarti sah sebagai undangan.

“Dimana-mana sidang tanpa ada undangan dengan dumumkan oleh hakim itu adalah sah, pada saat sidang terakhir diumukan kita akan sidang tanggal 2 jam sekian di BK, maka itu adalah sah undangan secara resmi,” tegasnya. (Ali)