Lambada Segera Laporkan Pelanggaran TVB Ke Mabes Polri, Mulyana: Ini Bukan Omong Kosong!! –

2 hari ago

Bekasi, Headline

Oleh: Hasan Basri

BEKASI – Pasca mendapatkan surat kuasa dari ketua Lambada, Mulyana SH, selaku dewan penasehat Lambada, akan segera mengambil langkah hukum  terkait perijinan salah satu TV lokal yang ada di Kabupaten Karawang.

Ditemui di tempat kerjanya,  Mulyana SH, membenarkan jika ia telah mendapat surat kuasa dari Ketua Lambada, Wira Andika, dan akan segera menindak lanjuti apa yang telah dikuasakan kepadanya.

Dewan Penasihat Lambada Kabupaten Bekasi (Mulyana SH)

“Malam tadi Wira mendatangi saya, dan memberikan kuasa terkait salah satu TV lokal di Karawang, ”kata Mulyana, Selasa (3/10/17).

Dikatakan dia, apa yang dikatakannya bukanlah sekadar omong kosong, ataupun hanya gertak sambal.

“Ini bukan omong kosong!! Karena apa yang dilaporkan  adalah bahwa TVB menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, “ucapnya.

Recananya, lanjut Mulyana, pihaknya akan membawa perkara ini ke langsung Mabes Polri.

“Setelah berkas dan bukti bukti terkumpulkan, maka secepatnya kami akan laporkan ke Mabes Polri, ”ujarnya.

Dijelaskan dia, setelah Wira Andika mendatangi Balai Monitoring (Balmon) Spektrum di Bandung, ternyata TVB tidak memiliki ijin IPP dan ISR, dan seharusnya, untuk saat ini TVB hanya diperbolehkan melakukan siaran secara digital bukan analog, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, bahwa lembaga penyiaran jika tidak memiliki ijin siar radio dan ijin penyelenggara penyiaran maka penyiarannya harus  dihentikan, dan jika perusahaan penyiaran tersebut dalam rangka uji coba penyiaran, maka siaran TV analognya tidak diperkenankan untuk menerima iklan komersial.

“Karena hal-hal tersebut diatas, maka kami akan melaporkan TVB karena adanya bukti bukti telah menerima iklan komersial, ”pungkas Mulyana. (*)

Pos terkait