Mulai 12 Mei, KAI Operasikan Kereta Luar Biasa
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai 12 Mei 2020.
Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
“Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang memperbolehkan KLB beroperasi dengan beberapa ketentuan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada FC, Senin (11/5).
Joni mengatakan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
“Masyarakat yang memenuhi ketenuan yang tercantum pada surat edaran diantaranya adalah pekerja dipelayanan penangan COVID-19 itu diperbolehkan untuk menggunakan KLB,” ungkapnya
Joni menambahkan KLB ini akan beroperasi mulai tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2020 dan dengan beberapa rute saja.








Tinggalkan Balasan