KUNINGAN, (FC).- Kementerian Haji dan Umrah memastikan terus mengawal persoalan tertundanya keberangkatan 95 calon jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan.

Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat hingga pemerintah pusat untuk memastikan hak para jemaah tetap terpenuhi.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi setelah menerima laporan adanya puluhan jemaah yang belum berangkat sesuai jadwal.

Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah daerah hingga tingkat pusat dan kini menjadi perhatian bersama.

“Saya sudah melaporkan kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, Pak Sekda, kemudian ke Kanwil dan diteruskan ke pusat. Jadi persoalan ini sudah diketahui pemerintah pusat. Malam itu juga kami langsung berkomunikasi dengan pihak Al Zamzami untuk mencari solusi agar jemaah segera mendapatkan kepastian,” ujar Ahmad Fauzi, Minggu (2/8).

Berdasarkan informasi sementara dari biro perjalanan Al Zamzami, kendala keberangkatan diduga berkaitan dengan proses penerbitan visa yang tidak sesuai dengan jadwal penerbangan. Namun, penyebab tersebut masih dalam proses verifikasi.

Dari total rombongan jemaah, sebanyak 23 orang telah memperoleh visa dan diberangkatkan sesuai jadwal. Sementara 95 jemaah lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi.

Terkait informasi adanya nama jemaah yang belum tercantum dalam aplikasi Siskopatuh, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa pihak Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut.

“Akses Siskopatuh hanya dimiliki biro travel. Kami di tingkat kabupaten tidak memiliki user maupun password untuk membuka aplikasi itu. Karena itu, data tersebut harus dikonfirmasi langsung kepada biro perjalanan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah merupakan kewenangan biro perjalanan sebagai badan usaha swasta.

Sementara pemerintah memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta memastikan perlindungan terhadap jemaah.

Meski demikian, pihaknya telah meminta biro perjalanan Al Zamzami segera memberikan kepastian kepada para jemaah, termasuk melakukan mediasi dan penjadwalan ulang keberangkatan bagi mereka yang masih tertunda.

“Berdasarkan komunikasi terakhir, pihak Al Zamzami berkomitmen memberangkatkan seluruh jemaah secara bertahap hingga 5 Agustus 2026. Keterbatasan kursi penerbangan menjadi salah satu kendala sehingga tidak bisa diberangkatkan sekaligus,” katanya.

Ahmad Fauzi menegaskan pihaknya terus meminta agar setiap jemaah yang telah mendapatkan tiket segera diberangkatkan.

“Setiap kali mendapatkan tiket, saya meminta agar jemaah langsung diberangkatkan. Yang terpenting sekarang adalah memberikan kepastian kepada mereka,” ujarnya.

Ia juga memastikan kasus tersebut belum mengarah pada dugaan penipuan travel umrah. Berdasarkan informasi sementara, persoalan lebih mengarah pada kendala teknis administrasi antara penerbitan visa dan jadwal penerbangan.

“Kami selalu mengingatkan agar proses administrasi dilakukan di zona aman. Visa dan tiket harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan persoalan yang merugikan jemaah,” tegasnya.

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan hingga kini masih melakukan pemantauan dan koordinasi agar seluruh calon jemaah dapat segera diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai komitmen pihak biro perjalanan. (Angga)