KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 290 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kuningan mendapat remisi atau pengurangan tahanan. Bahkan tujuh orang diantaranya meraih remisi untuk bebas.

Hal tersebut terungkap dalam agenda Pemberian remisi yang telah diusulkan oleh Lapas Kelas IIA Kuningan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu menyampaikan, kapasitas Lapas Kelas IIA Kuningan sebanyak 252 orang, namun penghuni sebanyak 403 warga binaan.

Untuk mengurangi jumlah tersebut, pihaknya mengajukan seluruh warga binaan, namun yang memenuhi syarat sebanyak 290 orang.

Masih kata Gumilar, yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebagian (RU-I) sebanyak 283 orang, dengan rincian yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 57 orang.

Remisi 2 bulan sebanyak 72 orang, remisi 3 bulan sebanyak 67 orang, remisi 4 bulan sebanyak 42 orang, remisi 5 bulan sebanyak 33 orang, remisi 6 bulan sebanyak 12 orang.

“Sedangkan yang mendapat pengurangan hukuman RU – II atau langsung bebas sebanyak 7 orang, jadi total sebanyak 290 orang,” kata Gumilar. Selasa (17/8).

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi.

Dia berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik lagi di kehidupan bermasyarakat.

Selain pemberiaan remisi, agenda dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Lapas Kuningan (SILAKU) sebagai bentuk inovasi yang dilakukan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Peluncuran tersebut ditandai dengan penekanan tombol di smartphone oleh Bupati Kuningan, didampingi kalapas Kuningan, Gumilar Budi Rahayu.

Acep mengaku bangga dengan adanya aplikasi tersebut yang digunakan untuk pencegahan korupsi juga untuk mengatur protokol kesehatan, khususnya untuk merekam semua aktivitas kunjungan secara digital. (Ali)