564 KK di Desa Klayan Terima BLT DD
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa tentang pembagian BLT melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Klayan Kecamatan Gunungjati telah melaksanakan pembagian BLT DD.
Sebanyak 564 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat dan belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten.
Pembagian tersebut dilaksanakan secara door to door untuk menghindari berkumpulnya massa seperti apa yang telah menjadi protokol kesehatan dari pemerintah.
Kepala Desa Klayan, Iman mengatakan, pihaknya melakukan pembagian kepada masyarakat secara langsung dengan didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan BPKP Jawa Barat. Dipilihnya pembagian secara door to door, karena mengikuti protokol penanganan Covid-19.
“Mending saya cape sedikit Mas, dari pada nanti warga berkumpul di desa. Upaya ini juga sebagai langkah mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah,” ujarnya kepada FC saat ditemui di Kantor Desa Klayan, Senin (1/6).
Pembagian secara door to door ini juga sekaligus dijadikan ajang Kepala Desa untuk memberikan pengertian kepada warga yang tidak mendapatkan BLT tersebut.
“Sekalian saya ngasih pengertian kepada warga supaya tidak berpikiran buruk terhadap Pemdes, terlebih warga yang tidak dapat bantuan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil Musdesus, lanjut Iman. BLT DD di Desa Klayan dibagikan hanya Rp150 ribu/Kepala Keluarga, hal tersebut juga merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) terbaru dimana Kepala Desa diberikan kewenangan penuh atas pembagian BLT tersebut.
“Berdasarkan hasil kesepakatan Pemdes se-Kecamatan Gunungjati, dan juga berdasarkan Musdesus. Dan itu dituangkan dalam Berita Acara Desa,” katanya.
Berdasarkan pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar 15 persen, Pemdes Klayan baru membagikan BLT untuk satu bulan, dari 3 bulan yang telah ditentukan. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan