KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 412 desa yang ada di Kabupaten Cirebon telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman saat menghadiri perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor DPMD, Jumat (24/10) kemarin.

Menurut Jigus sapaan akrabnya wabup, kegiatan ini merupakan final dari perjanjian kerja sama antara Pemdes dan Kejari. “Alhamdulillah sudah bisa mencakup keseluruhan desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Insya Allah kerja sama ini bisa menjadi pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa yang jauh lebih baik,” katanya.

Jigus berharap dengan kerja sama ini ada sinergitas antara penegakan hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan pemerintahan, baik pemerintahan daerah ataupun pemerintahan desa.

“Pada intinya untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi ketika ada pendampingan dari Kejari, setidaknya Pemdes tidak salah langkah dalam menjalankan roda pemerintahan di desanya,” harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyebut, kerja sama antara Kejari dan Pemdes ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun negeri dengan membangun desa.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon siap untuk selalu mengawal, mendampingi kegiatan desa agar mendapatkan keteraturan, agar menemukan kebaikan dan juga yang pasti bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Selain itu, kata Yudhi, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kedepan tidak ada penyimpangan – penyimpangan, khususnya dalam penggunaan anggaran di desa.

Pasalnya selama ini masih ada celah yang membuat pemdes yang berurusan dengan penekag hukum.

“Secara detail kita bisa jelaskan, bahwa memang kalau dikaitkan dengan pemerintahan di desa kita masih lihat bahwa masih ada kekurangan dari teman-teman di desa. Mulai dari pemahaman dan pengertian terhadap penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran desa itu sendiri,” katanya.

“Makanya kami membuka pintu selebar-lebarnya agar teman-teman di desa bisa berkonsultasi, kemudian memohon pendampingan dengan kami dari Kejaksaan.

Konsultasi bisa dilakukan baik dalam pendampingan di bidang kegiatan fisik maupun juga dengan tugas dan fungsi, baik secara administrasi juga bisa dilaksanakan dengan kami,” pungkasnya. (F-15)