3.964 Warga Kepuh Masuk Data Penerima BPJS PBI
KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 3.964 warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tercatat masuk kelompok desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan status tersebut, ribuan warga itu berpotensi diusulkan menjadi penerima berbagai program bantuan pemerintah, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, mengatakan data tersebut mencakup 1.214 kepala keluarga (KK) yang masuk kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
“Untuk Desa Kepuh, warga yang masuk desil 1 sampai 5 sebanyak 1.214 KK atau 3.964 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.527 jiwa sudah dibiayai melalui PBI pemerintah pusat dan 217 jiwa melalui APBD Kabupaten Cirebon,” ujar Astri, Selasa (28/7).
Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema PBI hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5.
Sementara warga yang berada pada desil 6 sampai 10 harus melalui proses pembaruan dan verifikasi data terlebih dahulu sebelum dapat diusulkan menerima bantuan.
Astri mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Padahal, perubahan kondisi ekonomi masyarakat perlu segera dilaporkan agar data penerima bantuan dapat diperbarui.
“Jangan menunggu sakit baru mengecek status BPJS. Kalau ada perubahan kondisi ekonomi, segera laporkan melalui pemerintah desa agar dapat dilakukan pembaruan data,” katanya.
Dinsos Kabupaten Cirebon, lanjut Astri, terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah desa, serta Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk membantu masyarakat dalam proses pengusulan maupun reaktivasi kepesertaan.
Terkait kasus warga Desa Kepuh yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif saat proses persalinan bayi prematur, Astri memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembaruan data.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, warga tersebut kini masuk kategori desil 5 sehingga memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi peserta BPJS PBI.
“Data pembaruannya sudah dilakukan. Saat ini yang bersangkutan masuk desil 5 dan sudah bisa diusulkan BPJS PBI. Informasi yang kami terima, aktivasi diperkirakan mulai 1 Agustus,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan status kesejahteraan masyarakat tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melewati sejumlah tahapan.
Proses tersebut dimulai dari pengajuan melalui pemerintah desa, verifikasi lapangan, dokumentasi kondisi rumah, pencatatan titik koordinat, hingga pembahasan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Setelah itu, data diverifikasi oleh Dinsos dan disahkan bupati sebelum dikirim ke Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
“Jika hasil pemeringkatan menunjukkan masyarakat masih masuk kategori prasejahtera, maka status desil dapat berubah dan masyarakat bisa diusulkan menerima bantuan sesuai ketentuan,” pungkas Astri. (Johan)








Tinggalkan Balasan