29 Warga Binaan Lapas Kelas Kuningan “Dirumahkan”
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC). – Sebanyak 29 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan dirumahkan menjalani program narapidana asimilasi. Ke 29 warga binaan di Lapas itu telah memenuhi syarat keluar dari tahanan untuk melakukan asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu menyebutkan bahwa SK Kepulangan narapidana asimilasi telah ditandatangani. Dan pembebasannya dilakukan secara bertahap. Dan narapidana yang dipulangkan itu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Warga binaan bukan bebas hari ini, tapi akan dilihat wujud tanggungjawab perilakukanya diluar Lapas. Tentu dalam pengawasan kita. Kita keluarkan secara bertahap, kemarin baru tiga orang. Dan mereka semua nanti menjalani asimilasi mandiri sambil menunggu SK Pembebasan bersyarat dan SK Cuti Bersyarat,” jelas Gumilar.
Pelepasan itu, lanjut Gumilar, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona virus Disease -19 (COVID-19).
Dan yang berhak mendapat asimilias di rumah adalah yang telah menjalani setengah dan dua pertiga masa pidana sampai 31 desember 2020 mendatang.
“Kami mengeluarkan narapidana untuk pelaksanaan asimilasi di rumah itu yang sudah terbit SK Pembebasan Bersyaratnya dan SK Cuti Bersyaratnya, maupun yang sedang diusulkan dan tidak terkena Register F. Narapidana datang kerumah untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum,” kata Gumilar
Persyaratan administrasi tersebut, membuat proses pelepasan para warga binaan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. Selain itu, penerima program asimilasi di rumah juga tidak dari perkara hukum yang berat.
Gumilar juga menekankan dalam proses pengeluaran tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis. Dan pelepasan disaksikan langsung oleh jajarannya, keluarga narapidana dan narapidana yang bersangkutan itu sendiri.
Narapidana diharapkan juga untuk memberikan timbal balik atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Setelah datang kerumah bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa telah berubah dan bisa bersaing dengan masyarakat serta dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa narapidana yang melakukan asimilasi dan integrasi di rumah bisa memberikan dampak positif dan perbedaan kepada hal baik.
Sementara itu, Kepala Seksi Binadik, Ratri Handoyo menambahkan, warga binaan yang telah dipulangkan itu juga tidak bisa bebas keluar rumahnya.
“Selama masa asimilasi di rumah, mereka tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri setempat agar tetap berada di rumahnya. Hal itu karena alasan dilepaskannya para warga binaan adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, setelah pandemi ini selesai kita minta mereka untuk datang ke lapas mengambil SK PB, CB dan surat bebasnya,” jelas Ratri. (Ali)








Tinggalkan Balasan