27 Polsek di Polresta Cirebon Gelar Operasi Yustisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Makin masifnya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Cirebon, serta masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pedoman protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker. Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara serentak diwilayah Hukum Polresta Cirebon.
Operasi Yustisi yang dilakukan dibeberapa titik, di antaranya, Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan juga dilaksanakan oleh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon, serta tim yang bergerak secara mobile.
Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp 100 ribu.
“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,” ujar Syaduddi kepada FC usai melaksanakan operasi yustisi, Selasa (15/9).
Ditambahkan Syahduddi, penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar. Ia mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
“Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Syahduddi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.
Selain menggelar operasi Yustisi, Polresta Cirebon juga melaksanakan swab tes mandiri. Tes swab yang dilaksanakan petugas Urkes Polresta Cirebon itu dilaksanakan bagi personel Polsek jajaran dan keluarganya.
Masih dikatakan Syahduddi, swab test tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif jajarannya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Menurutnya, tes swab tersebut dilaksanakan sejak Senin (14/9).
“Ini langkah antisipasi karena sebagai pelayan masyarakat personel Polresta Cirebon cukup berisiko, dan sering berinteraksi dengan orang banyak. Sehingga harus dipastikan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat juga,” kata Syaduddi.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon untuk melatih petugas Urkes Polresta Cirebon melakukan tes swab. Bahkan, reagen yang digunakan untuk tes swab itupun didapat dari Dinkes Kabupaten Cirebon.
Ia menyebut Polresta Cirebon menjadi yang pertama melaksanakan tes swab mandiri. Pasalnya, rata-rata tes swab terhadap anggota Polri dilakukan oleh petugas Dinkes setempat.
Namun, Syahduddi mengakui sampel spesimen tenggorokan personel Polresta Cirebon yang diambil dari tes swab itu dikirimkan ke Dinkes Kabupaten Cirebon untuk dilakukan uji laboraturium. Petugas Urkes Polresta Cirebon hanya melakukan proses pengambilan sampel tersebut.
“Pemeriksaan laboratoriumnya tetap dilakukan Dinkes. Data personel yang mengikuti tes swab juga diserahkan ke Dinkes. Semoga hasil tes swabnya negatif semua,” tutur Syahduddi.
Ditempat yang sama, Paurkes Polresta Cirebon, Ipda H. Ilyas, mengatakan, saat ini sudah 100-an personel Polresta Cirebon yang mengikut tes swab. Ia menyampaikan, tes swab itu dimulai dari personel yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat.
“Misalnya, petugas SIM, STNK, BPKB, Samsat, SKCK, Sidik Jari, SPKT, Humas, dan lainnya. Kemudian nanti dilanjutkan terhadap personel satuan fungsi lainnya dan Polsek jajaran Polresta Cirebon,” tandas H. Ilyas. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan