218 Napi Lapas Kelas IIA Kuningan Dapat Remisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 268 Narpidana Lapas Kelas IIA Kuningan diajukan remisi umum 17 Agustus 2020. Namun dari jumlah tersebut yang tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif sebanyak 50 orang, sehingga yang mendapat remisi sebanyak 218 Narpidana.
Hal tersebut terungkap dalam pemberian remisi umum 17 agustus 2020, di Lapas Kelas IIA Kuningan, yang dipimpin oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama. Senin (17/8).
Dalam laporannya Kepala Lapas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu menyebutkan, Remisi Umum kali ini ada 5 kategori yaitu RU I besaran 1 bulan sebanyak 49 orang, RU I besaran 2 bulan sebanyak 40 orang, RU I besaran 3 bulan sebanyak 41 orang, RU I besaran 4 bulan sebanyak 41 orang, RU I besaran 5 bulan sebanyak 33 orang, dan RU I besaran 6 bulan sebanyak 10 orang serta RU II sebanyak 4 orang.
“Dari remisi ini ada 2 diantaranya WNA, sedangkan sisanya WNI dari berbagai daerah,” kata Gumilar.
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
Namun, lanjut Acep, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.
Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, dan kerusuhan lainnya.
Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi, disampaikan Acep, bahwa Menkum HAM RI mengucapkan selamat. Bagi yang bebas agar berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta menjadi insan yang taat hukum.
“Insya Allah, Tuhan yang Maha Kuasa akan melindungi dan mengiriangi keiklasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” katanya.
Bupati Kuningan juga menyampaikan, penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan atas dedikasinya dalam membangun organisasi yang bermartabat. Tetap menjaga semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita lembaga pemasyarakatan.
Turut hadir Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik, Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi. Karter Joyi Lumi, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Dede Ismail, Ketua Pengadilan Negeri, dan tamu undangan lainnya. (Ali)








Tinggalkan Balasan