Waduh…16 PNS Purwakarta Dipecat, 5 Lagi Ditangguhkan Kenaikan Jabatannya –

01/02/2017

Tak Berkategori

193 Views

SEPANJANG tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta pecat 16 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan dilakukan lantaran ke 16 ASN itu terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner.

PNS-563x353“Seluruhnya, di tahun 2016, Pemkab Purwakarta menindak 21 orang ASN, dengan menerapkan berbagai sanksi akibat sikap indisipliner yang mereka lakukan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purwakarta, Ruslan Suganda saat ditemui hari siang tadi, Selasa (31/1) di kantornya, di Jalan Veteran Purwakarta.

Dari 21 ASN tersebut, 16 orang diantaranya mendapatkan sanksi berupa pemecatan, sementara 5 orang ASN lainnya harus rela ditangguhkan kenaikan jabatan dan golongannya.

“Jumlah kasus indisipliner itu menurun dari tahun ke tahun. Mungkin karena kami konsisten memberlakukan sanksi,” lanjutnya.

Bukan hanya tegas dalam penerapan sanksi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta pun memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN yang bertugas di wilayah tersebut.

Hal ini membuktikan mekanisme reward dan punishment di wilayah ini berjalan dengan baik. Terbukti, sepanjang Tahun 2016, sebanyak 7 orang ASN mendapatkan promosi kenaikan jabatan menjadi esselon II, 34 orang ASN naik jabatannya menjadi esselon III dan 70 orang ASN lainnya mendapatkan promosi jabatan menjadi esselon IV.

Sanksi tegas ini diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat karena ASN yang melakukan tindakan indisipliner tersebut tidak mengindahkan upaya pembinaan yang dilakukan yakni surat teguran sebanyak 5 kali.

“Kita terapkan sanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010. Langkah-langkah pembinaan sudah kami lakukan sebelum penerapan sanksi pemecatan, kita berikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, kalau dalam waktu 46 hari tidak juga diindahkan, terpaksa kami pecat secara tidak hormat,” kata Ruslan. (bay)

This site is using SEO Baclinks plugin created by InfoMotru.ro and Locco.Ro

Pos terkait