5 hari ago
Oleh: Hasan Basri
KARAWANG – BPJS akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya pada program BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Mira Anggraeni, pada acara buka puasa bersama dengan puluhan badan usaha, yang digelar di Mercure Hotel Karawang, Jalan Galuh Mas Raya, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa sore (20/6/17).

Acara yang dihadiri direksi BPJS deputy Jawa Barat, semua Kepala Cabang Utama BPJS se Jawa dan Wakil Bupati Karawang itu diisi dengan santunan kepada puluhan anak yatim piatu dari yayasan yatim piatu “Rumah Harapan” dan yayasan yatim piatu “Al-Khoeriyah”.
Dalam sambutannya, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Mira Anggraeni, mengatakan, memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, dan hak tersebut harus dipenuhi sebelum yang bersangkutan mengalami sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan, terlebih lagi kata dia, program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

“Tidak dibenarkan jika perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS saat pekerja itu mengalami sakit, apalagi pendaftaran tersebut tidak mengikut sertakan anggota keluarga si pekerja. Kami akan terus melakukan pemantauan secara rutin akan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap program ini. Jika ternyata perusahaan telah diingatkan secara lisan maupun tulisan namun masih tidak patuh, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013, ”kata Mira Anggraeni.
Mira menyatakan, perlindungan kesehatan bagi para pekerja melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap pemilik perusahaan dalam rangka memenuhi amanat undang-undang.

“Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT, ”tegasnya.
Pada acara tersebut, Mira juga menjelaskan mengenai aturan baru Coordination of Benefit (CoB) yang telah disempurnakan dari aturan sebelumnya dan lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

“Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT, Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika sebelumnya pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT. Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan, rujukan tersebut untuk kasus non spesialistik, agar CoB bisa diimplementasikan, “tandasnya.
Mira menekankan pentingnya AKT untuk membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS, semisal produk AKT yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Hal itu sangat diperlukan, sambung dia, karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya (managed care).

Sementara, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison, mengungkapkan, hingga Mei 2017, keikut sertaan badan usaha yang telah teregistrasi sebagai peserta JKN-KIS secara nasional telah mencapai lebih dari 191.825 badan usaha.
“Di kedeputian wilayah Jawa Barat terdapat 12.371 badan usaha yang telah teregistrasi, sementara untuk wilayah Kabupaten Karawang ada sekitar 1.602 badan usaha yang telah teregistrasi, “ujar Mohammad Edison.
Kendati demikian, lanjut Edison, belum semua badan usaha yang ada telah mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta JKN-KIS.
“Kami akan terus melakukan optimalisasi kepatuhan terhadap program ini dengan cara bersinergi dengan seluruh instansi terkait. Tak hanya itu, kami juga akan melakukan intensifikasi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang sudah ada dan akan melakukan penambahan fasilitas kesehatan bagi rumah sakit yang telah bekerjasama dengan program ini, “ungkapnya.
Edison menambahkan, tersedianya inovasi suara pelanggan, Customer Service Timer Index, dan dashboard rumah sakit merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan kepuasan para peserta. (*)

