2 minggu ago
214 Views
Oleh: Hasan Basri
KARAWANG, tintabiru.com/ – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas/ uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai hari ini, Kamis (5/9/2019), melakukan pemanggilan terhadap YPA, Jumali, dan DP untuk dilakukan pemeriksaan.

Informasi yang berhasil dihimpun tintabiru.com/ menyebutkan, pemanggilan terhadap ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui dari surat panggilan Kejati Jabar dengan nomor: SP-35 M.2.5/Fd. 1/08/2019.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-466/M.2/Fd.1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 atas nama tersangka Yogie Patriana Alsjah ST, Print-467/M.2/Fd.1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 atas nama tersangka Jumali dan Print-468/M.2/Fd.1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 atas nama tersangka Ir. Didi Pramadi.
Rencananya, ketiga tersangka ini akan diperiksa oleh Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Daniel De Rozari, SH, di lantai 4 gedung Kejati Jabar, Jl RE Martadinata No. 54 Bandung. (*)

