KUNINGAN, (FC).- Lagi-lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat kasus Narkotika walau situasi pandemi Covid -19. Kedua ASN pengguna narkotika jenis sabu-sabu itu terungkap ketika pihak kepolisian menangkap seorang pelaku di depan GOR Ewangga karena memiliki 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang tertangkap awalnya adalah inisial ALW (43), seorang manager salah satu restoran terkenal di Kuningan.

Dia mengaku membeli barang tersebut dengan cara patungan bersama kedua rekan lainnya yaitu insial ENO (35) satus PNS dan DZ (41) dengan status PNS.

Ketiga orang tersebut juga tinggal tidak berjauhan, karena mereka tinggal dalam satu komplek perumahan di wilayah Kecamatan Kuningan. Sehingga dengan cepat petugas membekuk kedua tersangka lainnya.

Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan Iptu. Otong Jubaedi mengatakan, petugas awalnya menangkap pelaku dengan inisial ALW di depan GOR Ewangga.

Saat digeledah, pelaku didapati membawa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang terbungkus tisu, disimpan didalam bekas bungkus rokok.

Saat diinterogasi, lanjut Lukman, pelaku membeli barang haram itu dengan cara patungan dengan harga Rp800.000 bersama kedua rekan lainnya yait ENO sebesar Rp300.000 dan DZ sebesar Rp200.000.

Kemudian petugas begerak cepat dan mengamankan pelaku lainnya bersama barang bukti.

“Kalau pelaku ALW itu manager Grage Lanai, kalau dua lainnya itu ada yang guru di SMK, dan satu lagi seorang Ahli Gizi di RSUD 45,” kata Lukman.

Barang bukti yang diamankan yaitu Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram. beserta barang bukti lainnya berupa handphone para pelaku.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling besar 10 miliar,” jelas Lukman.

Kemudian, masih kata Lukman, dalam operasi Antik Lodaya 2020, pihaknya berhasil menangkap TO yaitu IK (44) warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi. Dan M alias A (non TO) warga Kota Cirebon.

Barang bukti dari IK yaitu 1 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,49 gram.

Sedangkan barang bukti dari M. Alias A 2 paket Narkotika jenis sabu terbungkus kertas koran dan setiap paket terbungkus plastik klip bening dengan total berat kotor 0,48 gram.

“Awalnya petugas menangkap pelaku IK, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di genggaman tangan sebelah kanan, menurut pengakuan tersangka IK bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada Tersangka M Alias A warga Kota Cirebon,” jelas Lukman.

Kemudian petugas melakukan upaya pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka M Alias A di depan Alfamart Kesunean, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu terbungkus kertas koran, dan setiap paket terbungkus plastik klip bening yang berada di genggaman tangan sebelah kiri tersangka.

Menurut pengakuan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling besar 10 Miliar,” jelas Lukman diamini Otong. (Ali)