Pemegang Saham Pendiri PT. RSB Tolak Rencana RUPSLB, Nyatakan Direksi dan Komisaris Ilegal
CIREBON, (FC).– Sebanyak 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT. RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, menyatakan menolak rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 di Aula lantai 3 RS. Permata Cirebon Jl, Tuparev No. 117 Kedawung – Cirebon.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani perwakilan pemegang saham pendiri, Hermawan Suhendiwijaya, bersama kuasa hukum Bambang Medivit Budiantoso, S.H., M.H.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. RUPSLB itu disebut hanya memiliki satu agenda, yakni “Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.”
Pemegang saham pendiri menilai, sebelum RUPSLB dilaksanakan, Perseroan harus terlebih dahulu memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
Salah satu keberatan yang disampaikan adalah belum diterimanya seluruh materi RUPSLB. Mereka merujuk pada Penjelasan Pasal 75 ayat (2) serta Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengatur mengenai ketersediaan bahan RUPS serta kewajiban Perseroan memberikan salinan bahan tersebut kepada pemegang saham apabila diminta.
Kuasa hukum pemegang saham pendiri, Bambang Medivit Budisantoso, menyebut persoalan lain berkaitan dengan status Direksi dan Dewan Komisaris setelah RUPS Tahunan yang digelar pada 22 Juni 2026. Menurut pemegang saham pendiri, telah terjadi kevakuman organ Perseroan karena masa jabatan pengurus sebelumnya dinilai telah berakhir.
“Keberadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) masih terblokir karena sengketa kepemilikan saham hingga saat ini masih berjalan. Sengketa peralihan kepemilikan saham yang tertuang didalam objek sengketa TUN yakni surat pemberitahuan perubahan data perseroan PT. RSB Nomor : AHU – AH.01.09-0355595 tanggal 26 Oktober 2025 di PTUN Jakarta yang masih berjalan dalam tahap jawab jinawab,” ujar Kuasa Hukum yang akrab disapa Bang Medivit ini, Sabtu (19/9).
Mereka juga mempersoalkan mekanisme penyelenggaraan RUPSLB dengan merujuk Pasal 79 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UUPT, termasuk ketentuan mengenai permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10 persen saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil.
Menurut Medivit, dokumen permintaan penyelenggaraan RUPS tersebut tidak pernah diterima sebagai bagian dari lampiran Surat Perseroan tertanggal 4 September 2026.
Bambang menyatakan RUPSLB yang dijadwalkan pada 21 September 2026 tersebut cacat secara hukum.
“Hingga saat ini pihak manajemen PT RSB mengabaikan permintaan atas jawaban tertulis dari kami. Sama seperti sebelumnya, sikap mereka selalu abai. Maka dari itu, penyelenggaraan RUPSLB Senin besok tidak punya kewenangan secara hukum, alias ilegal,” jelasnya.
Para pemegang saham pendiri juga mempersoalkan belum diberitahukannya perubahan susunan Direksi dan Komisaris kepada Menteri untuk dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Berdasarkan perhitungan pemegang saham pendiriu, pemberitahuan mengenai perubahan susunan pengurus tersebut seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 Juli 2026.
“Persoalan berikutnya, sudah tahu ilegal malah mau menggelar RUPSLB. Pertanyaannya, siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan RUPSLB tersebut dan apa urgensi dilaksanakannya RUPSLB?,” cetus Medivit.
Selain meminta pembatalan RUPSLB, pemegang saham pendiri juga meminta Perseroan melakukan due diligence secara menyeluruh melalui ahli profesional dan independen.
Pemeriksaan tersebut diminta mencakup aspek hukum, keuangan, dan operasional, termasuk mengkaji pertanggungjawaban pengurus sebelumnya selama masa jabatan sekitar lima tahun, sejak 2021 hingga pelaksanaan RUPS Tahunan 2026.
Mereka juga meminta prinsip GCG dipenuhi sebelum agenda RUPSLB dilanjutkan, termasuk mengkaji tindakan pengurus lama yang menurut mereka mengusulkan pengangkatan kembali sebagai Direksi dan Komisaris.
Pemegang saham pendiri meminta Perseroan (PT RSB) memberikan jawaban resmi, terperinci, akurat, dan objektif atas seluruh persoalan yang disampaikan paling lambat 15 September 2026.
Surat tersebut sekaligus menjadi bentuk penolakan terhadap rencana RUPSLB pada 21 September 2026. Medivit menegaskan, seluruh keberatan tersebut didasarkan pada analisis yuridis terhadap keabsahan organ Perseroan.
“Secara hukum dan kondisi riil hari ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pasca-tanggal tersebut tidak memiliki legitimasi yang sah. Oleh karena itu, segala bentuk penyelenggaraan RUPSLB cacat hukum karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan menolak RUPSLB didasarkan pada tinjauan yuridis terhadap keabsahan organ Perseroan.
“Dengan dia tidak mempunyai kekuatan hukum, ditambah dengan dibuatkan acara RUPSLB, maka RUPSLB yang akan diadakan itu cacat hukum karena dilakukan oleh orang atau badan yang tidak mempunyai legal standing untuk mengadakan itu. Makanya kami melakukan penolakan terhadap RUPS LB pada Senin 21 September 2026,” pungkas Medivit.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp, Minggu (20/9) siang, Direktur Utama PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, belum memberikan jawaban.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta tanggapan manajemen PT RSB terkait penolakan dari 18 pemegang saham pendiri serta adanya pernyataan dari kuasa hukum pemegang saham pendiri yang menyebut RUPSLB yang dijadwalkan pada 21 September 2026 tidak memiliki kewenangan secara hukum atau ilegal.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh tanggapan dari manajemen PT RSB. (Agus)