KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 100 warga Kecamatan Cilimus mendapat sertifikat tanah milik pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus, Kamis (1/10).

Bupati Kuningan H. Acep Purnama yang menyerahkan secara simbolis, disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan beserta jajaran, Camat Cilimus dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Linggasana, dan Masyarakat Penerima Sertifikat Program PTSL.

Upaya memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh di wilayah Republik Indonesia.

Oleh karena itu perlu untuk dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk mengejar prosentase jumlah tanah yang sudah bersertifikat. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui program percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Kuningan, Sismanto menyampaikan, program TSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga program nawa cita pemerintahan presiden Republik Indonesia.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah pertama kali konversi/pengakuan/ penegasan hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

Menurut Sismanto, PTSL memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Manfaat PTSL bagi pemerintah adalah untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan, bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

Dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, menopang pengutan permodalan usaha masyarakat dan menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Sedangkan manfaat bagi dunia usaha adalah sebagai salah satu kemudahan memperoleh akses informasi dan percepatan perizinan.

“Sertifikat PTSL saat ini diberikan kepada 100 orang. Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan pada 5 orang di Kantor Desa Linggasana. Kami berharap di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan target di tahun 2022, pemberian sertifikat masih terus berlanjut karena saat ini baru tercapai 60% dari jumlah 89.600 bidang tanah bersertifikat di Kabupaten Kuningan,” kata Sismanto.

Sementara, Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat. Ia pun memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, meski saat ini masih ada wilayah yang belum bersertifikat.

“Semoga tahun 2020 ini dan tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat dengan target semua tanah di kabupaten kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di kabupaten kuningan.” kata Acep. (Ali)