Polres Karawang Amankan “Dukun Cabul” Asal Cilamaya –

7 hari ago

Headline, Karawang

320 Views

Oleh: Nurajat

tintabiru.com/, KARAWANG – Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon.

Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap DY, dukun cabul asal Cilamaya Kulon (dilingkari biru) yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit ghaib

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K, mengatakan pelaku dengan nama DY (32), dalam melakukan aksi kejahatannya membuka praktek pengobatan di rumahnya dan berdalih bisa mengobati orang yang kesurupan atau memiliki penyakit yang bersifat ghaib.

“Korbannya adalah WS ( 16 ),  seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama dan orang tuanya datang ke rumah pelaku  dengan tujuan mengobati korban karena korban sering mengalami kesurupan di sekolah, “kata AKP. Bimantoro Kurniawan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Jum’at (13/9/2019).

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tambah Bimantoro, pelaku menakuti korban dengan mengatakan bahwa di dalam perut korban ada ular yang harus dikeluarkan.

“Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam kamar di rumah milik pelaku, hingga kemudian korban disetubuhi oleh pelaku, “terang Bimantoro.

Pelaku dikenakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

This site is using SEO Baclinks plugin created by InfoMotru.ro and Locco.Ro

Pos terkait