25 Desa di Kabupaten Cirebon Masih Kumuh
KAB. CIREBON, (FC).- Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyebut masih ada 258,40 hektare (Ha) areal yang masuk kategori kumuh.
Ratusan hektare areal yang masuk kategori kumuh itu tersebar di 25 desa di Kabupaten Cirebon.
Dari jumlah tersebut, DPKPP telah melakukan intervensi baik berupa pembangunan TPS3R, sanitasi, air bersih, jalan, drainase, proteksi kebakaran, rutilahu hingga pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
Penata Kelola Bangunan dan Permukiman Ahli Muda pada DPKPP, Subekti mengatakan, anggaran untuk mengintervensi kawasan kumuh di puluhan desa tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cirebon, APBD Provinsi dan APBN.
Dimana, kewenangan intervensinya pun berbeda-beda. Untuk luas kawasan yang akan diintervensi sebanyak 1 sampai 10 Ha adalah Pemda Kabupaten Cirebon. Dari 10 sampai 15 Ha Provinsi dan di atas 15 Ha adalah pemerintah pusat. “Intervensinya bisa dari anggaran kabupaten, provinsi dan pusat, sama seperti rutilahu,” kata Subekti, Rabu (16/10).
Tahun kemarin, anggaran APBD Kabupaten telah mengintervensi kawasan kumuh di Desa Mertasinga Kecamatan Gunungjati, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani dan Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
Untuk tahun ini, intervensi dilakukan di kawasan kumuh di Desa Waruroyom, Kecamatan Depok dan ditargetkan selesai akhir tahun. Sementara anggaran dari provinsi tahun ini, baru mengintervensi kawasan kumuh di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang dengan anggaran Rp10 miliar.
“Kalau tahun depan kita akan intervensi di Desa Sarabau, Kecamatan Plered untuk pembangunan drainase karena banjir terus dan air bersih. Karena Sarabau kan langganan banjir,” kata Subekti.
Menurut Subekti, intervensi kawasan kumuh tersebut dilakukan dengan cara berkolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat. Anggaran ideal untuk intervensi adalah Rp1 miliar untuk luas kawasan satu hektare.
“Jadi kolaborasi, karena anggaran kita terbatas. Idealnya satu hektare itu Rp1 miliar. Pekerjaan dilakukan bergiliran dalam satu periode yakni lima tahun,” paparnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan