KUNINGAN, (FC).- Awal bulan mei besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akan melaksanakan tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada 5  daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu serentak tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan

Komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman menyampaikan bahwa dokumen pengajuan yaitu berupa Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Kuningan dan digital diunggah di SILON.

Kemudian, masih Maman, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON.

“Untuk waktu dan tempat pengajuan kita mulai sejak senin 1 Mei 2023 hingga 14 mei mendatang, untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei dibuka hingga sebelum pukul 24.00 Wib atau tepatnya 23.59 Wib, di kantor KPU Kuningan,” ungkap Maman.

Pengajuan dimaksud, masih Maman, dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain yang sah.

“Apabila Ketua dan atau Sekjen tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peseta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peseta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain yang sah,” jelas Maman.

Kemudian, apabila dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, kemudian daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan,  maka dikatakan Maman, KPU Kabupaten Kuningan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peseta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan.

“Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. (Ali)