KOTA CIREBON, (FC). – Perda mengenai pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan telah ditandatangani oleh Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon pada Senin (14/06). Peraturan tersebut disahkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Gedung DPRD Kota Cirebon.

Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan dua hal yang wajib disediakan dalam setiap kompleks perumahan, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Prasarana seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan ibadah, saluran air, klinik, sekolah dan lain-lain harus dibangun oleh pengembang perumahan. Namun, tidak semua pengembang perumahan menyerahkan fasum dan fasosnya ke pemerintah daerah (Pemda).

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan pada 3 April 2021.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati bersama Pemerintah Kota Cirebon melalui rapat paripurna dilakukan persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.

“Sesuai dengan aturan, tahapan-tahapan sudah dilakukan dan dibahas intensif antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah,” ujar Affiati.

Ketua Pansus Raperda Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, Cicih Sukaesih mengatakan, aset perumahan dan permukiman yang bisa diserahkan dan dikelola Pemkot Cirebon diantaranya, saluran air, jalan, utilitas listrik, dan lainnya.

Lebih lanjut, Cicih menyampaikan, pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan untuk tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU).

“40 persen lahan yang disediakan ini sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disahkan pemerintah daerah. Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjutnya diatur peraturan wali kota (perwali),” kata Cicih.

Politisi PKS itu mengatakan, Pemkot Cirebon memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara sarana dan prasarana utilitas perumahan yang telah diserahkan.

“Untuk proses penyerahannya, dalam raperda ini paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan,” katanya.

Cicih menambahkan, klausul lainnya dalam raperda itu menyebutkan pengembang yang hilang atau kabur, dalam artian tak kunjung menyelesaikan proses penyerahan utilitas setelah diumumkan melalui media massa selama satu bulan, maka warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan utilitas perumahan.

“Ada sanksi administratif bagi pengembang,” kata Cicih.

Sementara, menurut Wali Kota Cirebon, bahwa dengan persetujuan Perda ini akan meningkatkan manfaat bagi pelayanan masyarakat, karena nantinya akan ada hukum mengenai tata laksana perumahan supaya tidak menganggu ketertiban umum.

“Perda ini akan mengatur bagaimana pengelolaan dan tata laksana supaya tidak mengganggu ketertiban umum dan estetika dari lingkungan,” kata Azis.

Azis menambahkan, dengan menyerahkan ke Pemda, fasum dan fasos akan dijamin oleh pemerintah Kota Cirebon. “Padahal dengan diserahkan ke pemerintah daerah, maka akan menjamin keberlanjutan fasum dan fasos tersebut,” jelas Azis.

Sementara itu, dalam pelaksanaan perda ini, Wali Kota diminta terjun langsung. Permintaan tersebut dilayangkan langsung oleh pemerintah provinsi Jawa Barat agar Wali Kota benar-benar bisa mengawasi jalannya pembangunan di Kota Cirebon.

“Tentunya sesuai dengan petunjuk dari provinsi, Wali Kota diminta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya,” ujar Azis.

Menurut data dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Agung Sedijono, ada sebanyak 127 jumlah kompleks perumahan dan 18 pengembang perumahan di Kota Cirebon. Sedangkan, baru 6 perumahan yang menyerahkan ke Pemerintah Kota Cirebon.

“Juni ini ada 6 pengembang lagi yang akan menyerahkan fasum dan fasosnya ke Pemda Kota Cirebon, yang tidak menyerahkan bisa dikenakan sanksi administrasi,” tandasnya. (Melly/Job/FC)