Atasi Lahan Tercemar Limbah Batu Alam, Diperlukan IPAL Komunal dan Reklamasi Organik
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Bukan tak dapat ditanami, lahan pertanian di beberapa Kecamatan di Kabupaten Cirebon yang terdampak limbah industri batu alam. Untuk memulihkan kondisi itu, memerlukan kerja keras dari berbagai stakeholder.
Plt Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon Wasman mengatakan, lahan pertanian di wilayah Cikalahang, Kepuh, Winong, Palimanan, Jamblang, Depok, Plumbon dapat dilakukan pemulihan.
Solusinya, sambung Wasman, adalah pembuatan IPAL Komunal. Masalah IPAL sendiri disebutnya menjadi tugas yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Iya, tentu itu kan sudah berlangsung sudah lama kita terdampak. Pertanian terdampak. Soal IPAL kan ditangani DLH,” ucapnya.
Harus berganti menjadi IPAL Komunal. Sebab, bagaimanapun juga komoditi padi dan beberapa lainnya sudah tidak dapat berkembang di lahan yang sudah tercemar limbah batu alam.
Kecuali alih komoditi menjadi teb, seperti halnya di kawasan Kepuh dan Warugede.
“Harus begitu mau tidak mau. Kalau mau alih komoditi seperti tebu, seperti yang di Kepuh. beralih ke tebu,” sebutnya, Kamis (8/4).
Karena, limbah batu alam itu sangat mempengaruhi lapisan olah tanah teratas akibat adanya endapan tepung batu.
Sehingga, mempengaruhi terhadap dekomposisi terhadap penyerapan unsur hara. Otomatis unsur hara tidak larut dan tidak terserap oleh tanaman.
“Tanaman tidak bisa makan,” jelas Wasman.
Maka dari itu, kalau tidak alih komoditi perlu ada reklamasi organik yang dibarengi dengan IPAL Komunal. Bila perlu dilakukan disiplin penggunaan air.
Ketika aktifitas industri batu alam dilakukan siang hari. Maka pengairan pertanian dapat dilakukam malam hari.
“Kan aktifitas air di siang hari. Nah untuk pertaniannya pada malam hari, dan solusi pemerintah adalah IPAL Komunal,” kata Wasman, pada FC.
Ia pun menegaskan, DLH harus menangani itu, baik pencemaran batu alam kemudian industri perdagangannya.
Karena, limbah batu alam termasuk ke dalam material yang memakan waktu cukup lama untuk berdekomposisi menjadi tanah. Kalau bisa pun dihentikan alirannya ke pesawahan.
“Betul. Batu itu termasuk material yang lama berdekomposisi. Harus di stop masuk ke areal pertanian. Lama sekali batu untuk berdekomposisi menjadi tanah,”jelas Wasman.
Meski, begitu dirinya menyebutkan, lahan pertanian yang terdampak oleh batu alam tidak pengaruhi surplus padi atau beras Kabupaten Cirebon.
“Ga pengaruh ke hasil panen. Sebab ada kenaikan panen dari 2 jadi 3 dan 1 jadi 2 kali panen. Masih tetap surplus terus. Dan rata-rata 6 ton perhektare. Atau kisaran 5 kalau sedikit dan 7 kalau sedang banyak,” jelasnya.
Yang pasti, sambungnya, sebelum adanya pencemaran. Setahun panen selalu 3x karena airnya pasti terjamin. Khususnya, di wilayah Kepuh.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian Lingkungan Hidup pada Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, memang sebetulnya penanganan limbah batu alam menjadi prioritas pihaknya.
Akan tetapi, dikarenakan ada refocusing maka terhambat penanganan IPAL.
“Memang menjadi prioritas kita. Tetapi ketika ada pengajuan anggaran. Dikarenakan ada refocusing jadi tidak ada,” ungkapnya.
Pengawasan dan pemantauan tentu tetap dilakukan. Terhadap industri batu alam. Hingga saat ini, belum dapat dilakukan tindakan lanjut. Hanya baru pemberian surat teguran dan pengawasan.
“Baru surat teguran dan pengawasan,”pungkasnya. (Sarrah)








Tinggalkan Balasan