Hampir 100 Persen Kecamatan di Indramayu Masuk Zona Merah Covid-19
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Hampir Seluruhnya kecamatan di Kabupaten Indramayu masuk zona merah dengan memiliki resiko tinggi penyebaran Covid-19.
Kondisi itu berdasarkan update sebaran labeling zona sesuai risiko yang bersumber dari Satgas Covid-19 Indramayu.
Dari data tersebut, sebanyak 30 Kecamatan di kabupaten Indramayu yang masuk zona merah dari jumlah total keseluruhan kecamatan 31 Kecamatan.
Angka ini meningkat jika dibandingkan update 5-18 Januari 2021 lalu yang hanya 28 Kecamatan
Berdasarkan data Penyebaran Covid-19 di kabupaten Indramayu per kecamatan tanggal 19 Januari-1 Februari tercatat, 30 masuk zona merah dan memiliki resiko tinggi penyebaran covid, kemudian 1 Kecamatan memiliki resiko yang sedang.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, wilayah yang masuk kategori zona oranye atau resiko rendah hanya 1 Kecamatan yakni Kecamatan Kertasmaya
Baca juga: 23 Kecamatan di Indramayu Berstatus Zona Merah Covid
“Dalam sebaran labeling zona sesuai risiko Covid-19 pada tanggal 19 Januari -1 Februari ini tidak ada satupun Kecamatan yang masuk zona kuning (resiko Rendah) dan zona hijau (tidak terdampak),” ungkapnya.
Disebutkan Deden, 30 Kecamatan yang masuk zona merah tersebut adalah Kecamatan Gabuswetan, Lelea, Krangkeng, Bangodua, Pasekan, Bongas, Cikedung, Tukdana.
Kemudian Kedokanbunder, Sukagumiwang, Gantar, Anjatan, Patrol, Sukra, Haurgeulis, Cantigi, Losarang.
Lalu Kecamatan Kandanghaur, Kroya, Arahan, Lohbener, Widasari, Indramayu, Sindang, Balongan, Jatibarang, Juntinyuat, Sliyeg, Karangampel, dan Terisi.
Baca juga: Zona Merah Covid di Indramayu Makin Meluas
Deden menerangkan, pemetaan dilakukan melalui kategorisasi empat zona risiko yang didapatkan dari hasil penjumlahan skoring dan pembobotan setiap indikator.
Yakni, indikator epidemiologi, surveilans, kesehatan dan pelayanan kesehatan.
Dari data tersebut, kata Deden, memang ada beberpa kecamatan yang mengalami penurunan status dan ada pula yang statusnya meningkat dan juga menurun.
Meningkatnya angka penyebaran Covid-19 yang berstatus zona merah disebabkan karena masyarakat tidak mau diswab dan mencari kontak erat sulit. Pasalnya, pasien tidak jujur dan tidak kooperatif.
“Kami berharap masyarakat agar mau dilakukan tracing, testing, treatment serta mentaati protokol kesehatan. Dengan memperhatikan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” tandasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan