KOTA CIREBON, (FC).– Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang ke dalam lingkungan Rutan. Barang terlarang tersebut ditemukan disembunyikan dalam sebuah botol bedak cair, Rabu (16/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dan 137 butir obat terlarang jenis Trihex.

Pengungkapan bermula ketika petugas Klinik Rutan Kelas I Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap titipan obat yang diperuntukkan bagi seorang warga binaan berinisial ESD.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya benda mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam botol bedak cair.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Kasubsi Administrasi dan Perawatan (Adper) serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Saat botol bedak cair dibuka, petugas menemukan 25 bungkusan plastik berwarna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Kepala Rutan Kelas I Cirebon memerintahkan Ka. KPR berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan jenis dan jumlah barang yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan bersama petugas Rutan dan kepolisian mengungkap lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu serta 137 butir obat terlarang jenis Trihex.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, didampingi jajaran pejabat struktural, kepada Satuan Resnarkoba Polres Cirebon Kota.

Barang bukti tersebut diserahkan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jonson Manurung mengapresiasi ketelitian dan kesigapan petugas Rutan yang berhasil mengungkap modus penyelundupan tersebut.

“Ini adalah bentuk kewaspadaan petugas kami di lapangan. Modus penyelundupan semakin beragam, salah satunya dengan mengelabui petugas menggunakan kemasan bedak cair. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan 137 butir Trihex dan 5 paket sabu ini berhasil kita gagalkan,” tegas Jonson, Kamis (17/9).

Jonson menegaskan, penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Cirebon dalam mewujudkan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk penyelundupan maupun peredaran barang terlarang di dalam Rutan,” tegasnya.

Rutan Kelas I Cirebon memastikan pengawasan akan terus diperketat pada seluruh tahapan pelayanan kunjungan maupun penerimaan barang titipan.

Kewaspadaan petugas juga terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai modus yang digunakan untuk memasukkan narkotika maupun barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan.

Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang yang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan guna menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalam Rutan. (Agus)