KOTA CIREBON, (FC).- Ratusan nasabah mulai dari ibu rumah tangga, bapak-bapak mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).

Kedatangan mereka untuk menanyakan kepastian nasib dana simpanan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut.

Pencabutan izin usaha mulai berlaku efektif sejak 9 Februari 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Pantauan di lokasi, para nasabah terlihat memadati area kantor bank. Sebagian dari mereka berharap ada kejelasan mengenai proses pengembalian dana tabungan.

Diwawancarai wartawan FC, salah seorang nasabah Maesaroh (45) warga Pekalangan menuturkan, telah mengikuti program Tabungan Anak Sekolah (TAS) selama sembilan tahun atau tiga periode. Selama ini, menurutnya, proses pencairan selalu berjalan lancar.

“Sejak anak mulai sekolah saya ikut menabung di program TAS. Sudah tiga periode, sembilan tahun. Biasanya ambil tiap tiga tahun sekitar Rp10 juta. Sekarang baru berjalan enam bulan, setoran per bulan Rp255 ribu lewat kolektor dan selalu lancar,” ujarnya.

Ia berharap simpanannya dapat segera dicairkan setelah pencabutan izin usaha tersebut. Pasalnya, daripada uangnya hilang lebih baik diambil saja.

“Harapannya bisa segera cair segera,” katanya.

Ditanya apakah setelah cair akan ditabung kembali, Maesaroh mengatakan akan disimpannya dulu, apalagi menjelang Bulan Ramadan dan lebaran.

“Mau disimpan dimana lagi, apa di bank lagi,” ujarnya dengan nada ragu.

Hal senada disampaikan Jaelani (36), warga Kampung Pegambiran ini mengaku sudah sejak lama mengikuti program tabungan TAS di BPR Bank Cirebon.

“Saya punya tabungan umum atas nama anak saya sekitar Rp10 juta. Untuk TAS nilainya Rp20 juta dengan jangka lima tahun, sekarang sudah berjalan sekitar tiga setengah tahun. Setorannya sekitar Rp150 ribu per bulan,” tuturnya.

Ia mengaku sebelumnya sudah dua kali melakukan pencairan dana TAS untuk kebutuhan pendidikan anak. Kini, ia hanya berharap haknya sebagai nasabah tetap terpenuhi.

“Harapannya uang bisa kembali, yang penting hak kita terpenuhi, dan kalau bisa jangan lama-lama seperti yang diumumkan tadi katanya bisa sampai 90 hari,” ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia juga meminta nasabah tidak perlu berbondong-bondong mendatangi kantor BPR.

“Untuk masyarakat tidak perlu panik dan tidak perlu ramai-ramai datang ke kantor BPR Bank Cirebon,” katanya.

Menurut Agus, saat ini pihaknya menunggu proses rekonsiliasi data yang akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Nantinya, LPS akan menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menunjuk bank yang akan menangani proses pembayaran klaim simpanan nasabah.

“Kita tunggu rekonsiliasi data dari LPS dan pelaksanaan kewenangan LPS sesuai undang-undang,” tandasnya. (Agus)