KUNINGAN, (FC).- Satreskrim Polres Kuningan secara resmi mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Luragung dan Kecamatan Jalaksana.

Kedua terduga pelaku kini telah dilakukan penahanan setelah penyidik memeriksa korban, melakukan visum, serta mendapatkan hasil pemeriksaan psikologis yang menguatkan dugaan perbuatan tersebut.

Kasus pertama menjerat terduga pelaku S (49), seorang pekerja pabrik penggilingan padi/gabah yang ada di wilayah Kecamatan Luragung.

Ia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di area pabrik tempatnya bekerja.

Modus yang digunakan pelaku ialah membujuk dan merayu korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang, sehingga korban tertarik dan mengikuti ajakan pelaku. Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya dan mengeluhkan rasa sakit. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan, penyidik Satreskrim segera melakukan visum dan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

“Setelah hasil visum dan pemeriksaan psikologi keluar, terduga pelaku langsung kami amankan di sekitar lokasi pabrik,” ujar Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis saat konferensi Pers, Kamis (13/11).

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas oleh Oknum Kades, Ini Kata Kepala DPPKBP3A Kuningan

Diketahui, ibu korban telah meninggal dunia dan ayahnya menikah lagi sehingga korban tinggal bersama neneknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E atau 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 10 November, sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah warung yang ada di Kecamatan Jalaksana.

Terduga pelaku R (47), yang bekerja sebagai wiraswasta, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak perempuan berusia 6 tahun.

Menurut penyidik, pelaku telah beberapa kali mendekati korban sebelum kejadian terakhir terjadi.

Saat peristiwa itu, pelaku melakukan tindakan yang membuat korban merasa kesakitan. Kondisi tersebut kemudian dikeluhkan korban kepada ibunya.

Merasa curiga, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Unit Reskrim kemudian melakukan visum dan pemeriksaan psikologi terhadap korban untuk memastikan kondisi anak serta menguatkan bukti awal.

“Korban sempat mengeluh sakit, dan ibunya merasa curiga. Setelah visum dan pemeriksaan psikologi dilakukan, pelaku saat ini sudah kami tahan,” jelasnya. (Angga/FC)