Bapenda Gelar Rapat Finalisasi Raperda PDRD
KAB. CIREBON, (FC).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Kemendagri di Aula Bapenda, Rabu (22/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala menegaskan, rapat finalisasi ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI dan Pra Evaluasi Kemendagri serta Kementerian Hukum terhadap Raperda tentang PDRD.
Sekda menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD beserta jajaran yang hadir atas seluruh masukan yang diberikan. “Evaluasi, masukan dan saran ini menjadi tugas kami untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Cirebon ke depan,” katanya.
Sekda berharap agar Raperda ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan bersama DPRD dan disepakati dalam waktu yang ditentukan, demi mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menyampaikan, evaluasi ini penting guna memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta aspek teknis operasional.
Ia menegaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah (otda) yang bertanggung jawab.
“Evaluasi ini menyoroti sejumlah hal, antara lain redaksional pasal yang perlu disempurnakan, adanya pengaturan bersifat teknis, serta penempatan jenis retribusi pada lampiran yang perlu disesuaikan,” ujar Erus.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat hasil evaluasi dari Kemendagri diterima. Artinya, perubahan perda tersebut harus sudah diundangkan paling lambat 15 hari setelah surat hasil evaluasi dari kemendagri terbit.
Untuk itu, ia menyerukan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembentukan Perda dapat dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika tidak dilaksanakan, maka Menteri Dalam Negeri dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan, yang tentu akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Kabupaten Cirebon,” tegas Erus.
Erus menambahkan, bahwa isi Raperda telah disesuaikan dengan data yang dimiliki, termasuk kisaran tarif, penyempurnaan setiap pasal-pasal guna menghasilkan sejumlah keputusan strategis, memperkuat sistem pajak dan retribusi dengan tujuan peningkatan PAD, efisiensi, serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Wakil Ketua DPRD, Hasan Basori menekankan, bahwa perubahan Perda ini akan menjadi pedoman hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, selaras dengan kebijakan fiskal nasional.
Hal ini diharapkan dapat mendongkrak PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cirebon.
“Finalisasi Raperda ini menjadi sentral bagi kita bersama. Saya berharap Bapenda mempersiapkan seluruh berkas sesuai dengan ketentuan Kemendagri,” ujarnya.
Hasan Basori juga menambahkan pentingnya kejelasan dalam penetapan tarif. “Tarif harus dijelaskan secara rinci, bukan hanya garis besar, agar tidak menimbulkan kekeliruan saat perda ini menjadi acuan masyarakat. Perda yang kita tetapkan harus benar-benar bermanfaat sebagai payung hukum yang akurat, serta mampu menekan kehilangan potensi PAD,” ungkapnya.
Di akhir rapat, Hasan kembali mengingatkan bahwa perubahan perda ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam optimalisasi pajak dan retribusi. “Hasil evaluasi juga perlu ditindaklanjuti agar pengelolaan pajak dan retribusi benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan