Ratusan Sertifikat Warga Sekitar Jalan Ampera Diblokir
KOTA CIREBON, (FC).- Ratusan warga berkumpul di Bapermas RW 02, Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (5/9/2025) siang. Mereka berasal dari sekitar Jalan Ampera, Gunungsari Dalam.
Mereka datang bukan untuk sekadar berkumpul, melainkan menyuarakan keresahan yang telah mereka pendam selama lebih dari satu dekade, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah mereka diblokir.
Ketua RW 02, Asep Taryana, berdiri di depan warga sambil membawa lembaran pernyataan sikap dan dibacakannya secara lugas dan lantang.
“Pemblokiran ini mengenai 108 rumah atau sekitar 135 kepala keluarga di RW 01 dan RW 02. Total luas lahan yang terdampak mencapai 6 hektare. Sertifikat ini sudah kami miliki sah sejak 1993, tapi kenapa sekarang justru diblokir?,” ujar Asep, disambut sorak warga.
Menurut Asep, klaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang menyebut tanah itu aset pemerintah hanyalah pengakuan sepihak.
“Ironis sekali, warga sudah taat bayar pajak, tapi haknya sebagai pemilik sah tanah malah dihilangkan. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menyengsarakan rakyat,” ucapnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap, warga menuntut agar tanah bersertifikat mereka dihapus dari daftar aset Pemprov Jabar serta meminta Kantor Pertanahan Kota Cirebon mencabut blokir.
“Kami tidak akan diam. Sertifikat adalah bukti sah kepemilikan kami. Jangan rampas hak warga, karena ini menyangkut kehidupan banyak keluarga,” jelas dia.
Sorakan dan tepuk tangan kembali menggema ketika poin tuntutan itu dibacakan. Warga tampak kompak menegaskan keinginan mereka, yakni kepastian hukum.
“Kalau memang Pemprov merasa punya bukti, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Jangan main blokir sepihak. Kami akan terus berjuang, karena ini hak konstitusional kami,” katanya, dengan nada tegas.
Sengketa tanah di Jalan Ampera ini bukan hal baru. Sejak tahun 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon melakukan pemblokiran atas permintaan Pemprov Jabar. Akibatnya, 65 sertifikat milik warga tidak bisa dipindahtangankan, diagunkan, atau diwariskan.
Ari Sandi Irawan, salah seorang warga menceritakan, bahwa perjalanan memperoleh sertifikat bukan hal mudah.
“Pemprov Jabar itu sudah menerima pemasukan negara dari masyarakat yang mengurus sertifikat sejak dulu. Tapi tahun 2012 tiba-tiba ada pemblokiran. Ini jelas mendzolimi kami,” ujar Ari.
Sejauh ini, 108 warga telah menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat melalui PTUN Bandung. Dalam persidangan, menurut warga, telah terungkap bahwa klaim Pemprov Jabar tidak didukung bukti kepemilikan.
Jalannya sidang juga sudah mendekati puncaknya, yakni putusan yang akan digelar tanggal 10 September 2025 mendatang.
Sebelumnya, Warga Jalan Ampera, Kota Cirebon, melakukan gugatan ke PTUN Bandung, atas pemblokiran sertifikat yang dilakukan oleh BPN Kota Cirebon. Pemblokiran sertifikat dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas klaim tanah di Jalan Ampera.
Pada Jumat (25/4/2025), hakim PTUN Bandung melakukan pemeriksaan setempat di Jalan Ampera. BPN Kota Cirebon selaku tergugat turut menyaksikan jalannya pemeriksaan setempat tersebut, termasuk sejumlah warga penggugat.
“Kita ajukan gugatan ke PTUN, dan hari ini adalah pemeriksaan setempat, hal ini dilakukan apakah sama dengan pihak tergugat, ternyata sama. Yang dicek itu tidak keseluruhan, tapi random,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Tjandra Widyanta, SH didampingi partners Josua Gian Adhipramana, SH.
Menurut Tjandra, Pemprov Jabar tidak bisa membuktikan kepemilikan sah atas klaim Jalan Ampera. “Pemprov tidak bisa membuktikan, Jalan Ampera itu hanya ditulis sebagai kartu inventaris barang (KIB) pada 1999. Dalam persidangan harusnya ada alas haknya, tapi Pemprov tidak bisa membuktikan,” tuturnya.
Diketahui, terdapat 105 warga Jalan Ampera yang memiliki 65 sertifikat yang melakukan gugatan kepada PTUN Bandung. Ke-65 sertifikat tersebut diblokir oleh BPN Kota Cirebon. Akibat pemblokiran ini, warga sama sekali tidak bisa melakukan hal apapun yang menjadi hak atas sertifikat tersebut, termasuk menjual tanahnya.
Pemblokiran sendiri telah terjadi sejak 2012 lalu akan tetapi baru secara resmi diterbitkan pencatatan blokir di buku tanah pada tgl 13 Desember 2023.
Dengan demikian, warga tidak dpt menikmati manfaat kepemilikan sertifikat yaitu mengalihkan (jual beli), mengagunkan, dan turun waris, sehingga sudah merasakan keresahan atas sertifikatnya selama 13 tahun lamanya.
Sengketa tanah di Jalan Ampera berawal pada tahun 1950-an, di mana pada saat itu banyak terdapat buruh pelabuhan yang menetap di kawasan tersebut.
“Pemprov Jabar pada 1950-an menganggap warga sebagai penyewa. Kemudian saat itu warga mengajukan pensertifikatan. Tahun 2012, muncul surat dari Sekda yg mengajukan permohonan blokir sertipikat kepada BPN Kota Cirebon sehingga sertifikat tidak bisa digunakan,” ujar salah satu warga, Ari Sandi Irawan.
Menurut Ari Sandi, Pemprov Jabar menggunakan PP Nomor 14 Tahun 1958 tentang Kesejahteraan Buruh untuk diterapkan di Jalan Ampera.
“Seiring berjalannya waktu, usai kemerdekaan saat itu sudah ada rumah-rumah di kawasan Jalan Ampera. Kemudian, Pemprov minta sewa kepada warga. Warga minta pensertifikatan. Setelah itu ada survey yang menyatakan bahwa Jalan Ampera ini tidak terdaftar sebagai milik Pemprov Jabar, di perburuhan juga tidak ada. Maka, terbitlah sertifikat pada tahun 1993. Tapi, pada 1999 Pemprov Jabar mencatatkan Jalan Ampera ini sebagai aset,” ungkapnya.
Ari Sandi menegaskan, Pemprov Jabar sudah menerima uang pemasukan negara dari masyarakat yang saat itu memohonkan sertifikat.
“Pemprov Jabar itu sudah terima pemasukan negara dari masyarakat Jalan Ampera yang membuat permohonan sertifikat. Kemudian, pada 2012 tiba-tiba ada pemblokiran dari BPN atas permintaan Pemprov Jabar, sehingga masyarakat mau jual atau menjaminkan sertifikat itu tidak bisa. Pemprov sudah mendzolimi masyarakat selama bertahun-tahun!” katanya. (Agus)








Tinggalkan Balasan