KAB. CIREBON, (FC).- Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerapkan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan.

Menurutnya, penerapan sanksi ini terkait dengan pelaksanaan salah satu pengaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban sampah liar. Di mana dalam perda itu disebutkan bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang dinilai tidak tertib dalam pengelolaan sampah.

Salah satu tahapan dari pelaksanaan penertiban itu adalah dengan adanya pengenaan denda.

“Nah, untuk pelaksanaan norma ini dalam minggu ini kita mematangkan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian setelah Perbup jadi, baru kita akan bergerak pada tataran operasional,” kata Iwan Ridwan Hardiawan, kemarin.

Lanjut Iwan, terkait dengan penegakan Perda tentu pihaknya akan berkolaborasi dengan Satpol PP. “Kita akan melibatkan Satpol PP untuk pelaksanaannya,” kata Iwan.

Masih dikatakan Iwan, di dalam Perda 5 Tahun 2022 itu dijelaskan sanksinya bertahap mulai dari sanksi teguran bertahap, sampai kepada ada pasal yang menyebutkan barang siapa yang dianggap tidak melakukan pasal yang diatur di atas itu bisa dikenakan sanksi Rp500.000.

“Sanksinya bertahap, tidak langsung dengan penetapan sanksi denda,” jelas Iwan.

Untuk pengawasan sendiri, lanjut Iwan, pihaknya membutuhkan partisipasi dari banyak pihak, karena tidak mungkin dari dinasnya saja yang memantau 24 jam.

Artinya, pihaknya meminta juga semua pihak untuk ikut berpartisipasi menentukan masyarakat dalam masalah pengelolaan sampah.

“Mana kala melihat ada yang membuang sampah sembarangan, ya tolong diingatkan. Atau dilaporkan kepada kami,” kata Iwan.

Diakhir, Iwan menambahkan, terkait dengan penerapan denda ini ternyata banyak masyarakat yang mendorong dan mengharapkan DLH harus sudah mulai menerapkan sanksi tersebut, karena banyak masyarakat Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum begitu bagus tingkat kesadarannya, sehingga masyarakat mengusulkan supaya pemda langsung saja melakukan tindakan pemberian sanksi.

“Terima kasih atas dukungan dari masyarakat terkait dengan penerapan sanksi ini. Tapi, kita tunggu turunan dari Perda tersebut. Sehingga kita bisa menerapkan sanksi sepenuhnya,” pungkasnya. (Ghofar)