Kadis Boleh Sewakan Aset Milik Pemda, Tapi Harus Sesuai Aturannya
KOTA CIREBON, (FC).- Stadion Bima Kota Cirebon yang diduga dikerjasamakan (disewakan) oleh Dispora kepada pihak ketiga, menuai polemik ditengah-tengah masyarakat.
Apakah secara hukum kerjasama dengan pihak ketiga diperbolehkan atau tidak?
Bahkan DPRD Kota Cirebon telah memanggil Kadispora Kota Cirebon Irawan Wahyono dan SKPD terkait untuk meminta penjelasan kronologi dari kerjasama tersebut.
Kepada FC, Minggu (9/2), Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik, angkat bicara terkait permasalahan ini.
Secara hukum, kata Fitrah, Kepala Dinas boleh melakukan perikatan kerja sama sewa-menyewa barang atau aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tetapi ada syarat dan batasan tertentu yang harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Disebutkannya, dasar hukum yang mengatur diantaranya adalah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pointnya yaitu, aset daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Pengelolaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Fitrah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pada Pasal 28 menyebutkan bahwa barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain, sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Proses penyewaan harus berdasarkan persetujuan kepala daerah (bupati/walikota) dan dilakukan melalui mekanisme yang transparan.
Kemudian, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 121, Penyewaan barang milik daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari kepala daerah.
“Penyewaan dilakukan berdasarkan perjanjian yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum, dengan melibatkan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan asset,” jelasnya.
Kewenangan Kepala Dinas
Kepala Dinas sebagai pimpinan perangkat daerah dapat melakukan perikatan kerja sama jika memenuhi persyaratan berikut:
1.Mendapatkan Delegasi atau Mandat:
•Kepala Dinas dapat bertindak atas nama kepala daerah jika diberikan surat kuasa, mandat, atau pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota/gubernur.
2.Aset yang Disewakan Sesuai dengan Peruntukan:
•Aset yang disewakan harus tidak sedang digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah daerah.
3.Melalui Mekanisme Persetujuan DPRD (jika diperlukan):
•Dalam beberapa kasus, terutama untuk aset bernilai strategis atau jangka panjang, persetujuan DPRD mungkin diperlukan sebelum kerja sama dilakukan.
4.Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum:
•Proses penyewaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Potensi Risiko Hukum
Jika Kepala Dinas melakukan perikatan tanpa persetujuan atau melanggar prosedur, maka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, yang berpotensi:
1.Menyebabkan perjanjian sewa-menyewa dinyatakan batal demi hukum.
2.Mengakibatkan sanksi administratif, bahkan pidana, kepada Kepala Dinas yang bersangkutan, sesuai dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Dari hal-hal tersebut diatas, lanjut Fitrah, bisa ditarik kesimpulan, kepala dinas boleh melakukan perikatan sewa-menyewa barang/aset Pemda, tetapi:
1.Harus mendapatkan persetujuan kepala daerah (bupati/walikota/gubernur).
2.Harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Aset yang disewakan tidak boleh mengganggu fungsi layanan publik atau operasional Pemda. (Agus)








Tinggalkan Balasan