Oleh: Darsen Tajudin
KARAWANG, TINTABIRU.COM – Sumur RDN milik PT. Pertamina EP Wilayah Asset 3 Tambun Field yang memiliki luas +_ 2 Ha yang terletak di Dusun Jayasari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang kini menjadi lahan sengketa.

Lokasi migas yang berbentuk tambak itu kini dikuasai salah seorang warga Desa Kedungjaya yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, warga yang berada di sekitar lokasi migas itu juga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan Masjid Jamie.

“Kami berniat menggarap tambak milik PT. Pertamina EP karena memiliki alasan yang jelas. Pertama adalah, karena lokasi sumur migas yang tidak produktif itu berada di wilayah kami, yakni di Dusun Jayasari Desa Sedari. Kedua, hasil dari lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Barokah. Tidak seperti oknum warga dari Desa lain yang tidak memiliki alasan yang jelas dan telah puluhan tahun menguasai lahan tersebut, ”kata Saan, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Barokah, Dusun Jayasari, Desa Sedari saat berbincang dengan tintabiru.com, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Saan, salah seorang warga asal Desa Kedungjaya bernama H. Yanta diketahui telah menguasai lahan milik pertamina yang berbentuk tambak itu sejak tahun 1993. Tak hanya itu, H. Yanta juga bahkan berani menyewakan lahan tersebut kepada orang lain.

“Seingat saya, H. Yanta telah 25 tahun menggarap tambak milik pertamina untuk kepentingan pribadinya. Saat kami memohon untuk mengambil alih lahan tersebut dengan alasan keuntungannya akan kami gunakan untuk pembangunan Masjid Jamie Al-Barokah, dia menolak bahkan ia sempat bicara lantang bahwa siapapun tidak boleh menggarap kecuali dirinya. Saat saya menanyakan soal ijin garap ternyata yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya, “tambah Saan.
Dijelaskan, H. Yanta hanya mampu menunjukan surat pemberitahuan dan daftar tamu dari PT. Pertamina EP Asset 3 Tambun Field. Bahkan surat pemberitahuannya pun tidak jelas siapa yang membuatnya.
“Dulu masalah ini sempat ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Cibuaya, ”tuturnya.
Sementara, Kepala Desa Sedari, Bisri Mustopa, membenarkan jika lokasi sumur minyak milik PT. Pertamina EP yang berada di Desa Sedari hingga saat ini masih dikuasai oleh H. Yanta.
Menurut Bisri, adalah hal yang wajar jika warga Dusun Jayasari Desa Sedari mengambil alih garapan tersebut.
“Itu hal yang wajar, sebab lokasi sumur minyak ini berada di Dusun Jayasari Desa sedari. Apalagi pemanfaatannya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Masjid Al-Barokah yang masih membutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah, “kata Kades Sedari.
Dijelaskan, saat warga Dusun Jayasari meminta untuk mengambil alih garapan lahan tambak tersebut, kata Bisri, mereka hanya menggarap lahan saja bukan untuk memiliki.
“Jika suatu saat pihak pertamina akan menggunakan lahan itu, maka masyarakat kami pun sepakat untuk melepaskan garapannya. Hal itu kami tuangkan dalam berita acara penggunaan lahan Perhutani yang dipinjam pakai oleh Pertamina, “paparnya.
Diketahui, pihak Pemerintahan Desa Sedari bersama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan Polter RPH Cibuaya telah menunjuk Kepala Dusun Jayasari sebagai koordinator wilayah di Dusun Jayasari untuk mengelola tambak milik PT. Pertamina.
“Hal itu dilakukan karena lokasi sumur minyak tersebut berada di kawasan hutan BKPH Cikiong, ”terangnya.
Bisri memprediksi adanya keterlibatan oknum karyawan PT. Pertamina yang turut menikmati uang dari hasil penyewaan lahan tambak yang dilakukan oleh H. Yanta.
“Jika H. Yanta bersikeras mempertahankan lahan tambak milik pertamina yang berada di Dusun Jayasari, maka patut diduga adanya oknum karyawan pertamina yang turut menikmatinya. Karena H. Yanta sampai berani menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain, “tegasnya.
Bisri menjelaskan mengenai payung hukum dan prosedur sewa Barang Milik Negara (BMN) yang telah diatur oleh undang-undang serta harus ditempuh dengan prosedur yang panjang.
“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/ PMK. 06/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/ Pmk. 06/ 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, “pungkasnya. (*)